bintangsulut.com – Sulawesi Utara, Warga Kampung Balirangen Lindongan III, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Sitaro, digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria di atas perahu motor pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026.

Korban diketahui bernama Junior Kristianus Darui (64), seorang nelayan asal Kampung Bebu, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Selain menemukan jasad korban, aparat kepolisian juga mengamankan puluhan karung berisi bahan kimia yang diduga kuat merupakan sianida atau “taekone cianida” dari dalam perahu yang ditumpangi korban bersama sejumlah saksi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar pukul 03.40 WITA personel Piket Siaga “A” Polres Kepulauan Sitaro menerima laporan warga terkait adanya mayat di pesisir Kampung Balirangen.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal.Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan sekitar 60 karung diduga berisi sianida dengan berat masing-masing kurang lebih 50 kilogram.
Barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berawal dari Tawaran Angkut Pakan Ternak Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, perjalanan tersebut bermula saat mereka ditawari pekerjaan mengangkut pakan ternak ayam dan babi dengan upah Rp. 4 juta sekali perjalanan.
Empat orang saksi kemudian berangkat dari Kecamatan Wori menuju Kepulauan Sangihe menggunakan dua perahu bermesin gantung pada Kamis malam, 14 Mei 2026.
Dalam perjalanan, para saksi mengaku diarahkan oleh seorang pria bernama Ivan Kondoai untuk mengambil barang di sebuah pulau yang awalnya mereka kira berada di wilayah Sangihe.

Namun setelah tiba, mereka baru mengetahui lokasi tersebut ternyata berada di Kota General Santos, Filipina.
Di lokasi tersebut, para saksi dijemput seorang pria bernama Amos. Mereka kemudian diajak makan dan berkeliling sebelum akhirnya kembali ke perahu.
Saat kembali, mereka mendapati perahu sudah terisi barang yang disebut sebagai pakan ternak.
Namun setelah tiba di wilayah perairan Sitaro dan dilakukan pemeriksaan, barang tersebut diduga kuat merupakan sianida dalam jumlah besar.
Hendra Jacob Desak Polisi Segera Tahan Terduga Pemilik Barang Menanggapi temuan tersebut, Hendra Jacob S.IP mendesak Kapolres Kepulauan Sitaro agar segera mengambil langkah tegas dengan menahan pria yang dikenal dengan nama Ko Adi, yang diduga sebagai pemilik barang sianida selundupan tersebut.
Menurut Hendra, kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diatur ketat oleh negara.
Ia menilai, dugaan penyelundupan sianida dari luar negeri berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, termasuk ketentuan mengenai bahan berbahaya dan tindak pidana penyelundupan lintas negara.
“Sianida adalah bahan kimia beracun yang sangat berbahaya. Penggunaan, distribusi, hingga pengangkutannya harus memiliki izin resmi dan pengawasan ketat. Jika benar barang ini masuk secara ilegal dari Filipina, maka aparat wajib mengusut sampai ke aktor utamanya,” tegas Hendra.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan para saksi lapangan, tetapi turut menelusuri jaringan dan pemodal yang berada di belakang dugaan penyelundupan tersebut.
Dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, sianida termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) yang pengadaan, penyimpanan, distribusi, hingga penggunaannya diatur ketat oleh pemerintah.
Pelanggaran terhadap distribusi maupun penyelundupan bahan kimia berbahaya dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kepabeanan, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan peredaran bahan beracun tanpa izin.
Selain itu, jika terbukti digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penangkapan ikan menggunakan racun, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan karena merusak ekosistem laut dan membahayakan lingkungan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian korban, asal-usul barang, serta dugaan adanya jaringan penyelundupan lintas negara dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan