Manado,BINTANGSULUT.COM – 170 ribu jiwa penambang rakyat Emas di provinsi Sulawesi Utara berduka, dikarenakan Ir Jems Tuuk Menyatakan sikap, bahwa ini akan menjadi Lonceng Kematian bagi lembaga legislatif yang dihuni 45 anggota Parlement wakil rakyat ini, hal ini terungkap ketika rapat paripurna Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2021 dan Penyampaian Penjelasan Ranperda tentang Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kamis 12/11’2020).
Ir. Jems Tuuk Interupsi
” Empat puluh lima anggota DPRD menyetujui satu keputusan ketika rapat paripurna pada tanggal 5 oktober 2020 lalu yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sulut Viktor Mailangkai sebagi pimpinan sementara DPRD Sulut, didampingi wakil ketua Jack Kojongian dan Billy Lombok dengan putusan warga masyarakat bisa menambang untuk mempercepat pengendalian krisis ekonomi diprovinsi ini, karena pandemi covid 19, dimana masyarakat bisa bekerja tanpa pemerintah sibuk menyiapkan lapangan pekerjaan, tapi Sekwan DPRD Provinsi Sulut atas nama Glady Kawatu melumpuhkan semuanya itu, atau saya sebut sekwan secara pribadi memboikot keputusan paripurna yang merupakan keputusan permanen yang tidak bisa diganggu gugat oleh pejabat eksekutif termasuk Sekwan”. ungkap JT panggilan akrab personil komisi dua DPRD dari fraksi PDI-Perjuangan ini.
Tuuk juga menceritakan kronologi terciptanya Sidang Paripurna tersebut, Oleh sebab itu mereka (pengurus APRI) mewakili 10 DPW kabupaten/kota datang ke lembaga ini tanggal 5 Oktober berdasarkan usulan teman-teman APRI sebelumnya, lembaga DPRD Sulawesi Utara menetapkan satu keputusan bahwa lembaga DPRD setuju masyarakat bisa menambang di seluruh tanah di Sulawesi Utara di luar wilayah lahan yang sudah ditetapkan atau yang sudah dibeli atau sudah dibebaskan oleh perusahaan.
Tapi timbul satu masalah, kata Jems Tuuk, 36 hari surat rekomendasi tersebut kandas di meja Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu. Dia berpendapat, apa yang dipertontonkan oleh Sekwan menjadi lonceng kematian bagi lembaga DPRD.
Lanjut Tuuk ” Undang-Undang Nomor 23 maupun PP 18 tentang OPD, di situ sangat jelas tugas dan fungsi Sekwan adalah pengadministrasian, penyelenggara, bukan sebagai penentu keputusan parlemen, ini jelas sekali “. Tegasnya.
Bedasarkan hal tersebut terkait protokol kesehatan yang sudah disepakati, atas nama 170 ribu warga penambang aktif di Provinsi Sulawesi Utara, Jems Tuuk meminta Pjs Gubernur Agus Fatoni untuk memfasilitasi dan mempelajari secara seksama isi putusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna itu.
“Karena hari ini rakyat lapar, butuh payung hukum. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP akan turun setelah Februari tahun depan.
Kita tidak bisa menunggu lama, oleh sebab itu saya minta suatu terobosan hukum dari surat yang dikeluarkan DPRD sekaligus substansinya tidak keluar dari rekomendasi yang dikeluarkan dari hasil pembicaraan dengan linta komisi 2, komisi 3 dan komisi 4.
Ditambahkanya pula ” Yang terakhir yang saya katakan tadi, lonceng kematian lembaga ini sudah di depan mata bila putusan sidang paripurna tersandera karena seseorang yang bukan pada domainya.
Satu-satunya cara ketika lembaga ini bekerja dengan cepat dan terhadang oleh keinginan personal sekwan, maka saya memintakan kalau bisa dicari Sekwan (ganti sekwan) yang mengerti hati rakyat, yang melayani 2,6 juta rakyat Sulawesi Utara, bukan hanya menjaga posisi dia sebagai pejabat sekretaris DPRD, karena beliau tidak tunduk pada undang-undang, dan berorientasi pada pembelaan jabatanya dan tidak tunduk kepada sumpah dan jabatanya”. tutup anggota DPRD terhebat ini.
Selesai interupsi Ir Jems Tuuk menyerahkan dokumen kepada Pjs Gubernur dan ketua DPRD Sulut.
Disaat Ir. Jems Tuuk melakukan interupsi Terlihat jelas sekwan Glady Kawatu duduk diam pada kursinya.
Rapat paripurna ink dipimpin langsung Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen didampingi wakil ketua Victor Mailangkay, James Kojongian dan Billy Lombok, serta dihadiri langsung Pjs Gubernur Agus Fatoni diwarnai interupsi sejumlah anggota DPRD.
(Resa Sky)



Tinggalkan Balasan