bintangsulut.com – Pemprov sulut, Langkah strategis Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), dalam memperjuangkan sektor pertambangan rakyat dinilai sebagai terobosan besar untuk mengubah ancaman konflik sosial dan lingkungan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi daerah.

Ini berarti dalam kurun waktu tiga (3) tahun kedepan kesejahteraan Masyarakat Sulut semakin meningkat.

Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penarikan retribusi fiskal, melainkan pada pemberdayaan ekonomi berkeadilan agar kekayaan alam Sulut benar-benar kembali dan dinikmati langsung oleh masyarakat lokal.

Berikut adalah poin-poin utama strategi YSK dalam menata pertambangan untuk mendulang PAD sekaligus memakmurkan rakyat:

1. Transformasi dari Ilegal Menjadi Legal (Kepastian Hukum)
Selama bertahun-tahun, ribuan penambang tradisional di Sulut dihantui ketakutan akan razia, kejaran hukum, dan eksploitasi oleh cukong ilegal.

Kejeniusan YSK adalah bergerak cepat di tingkat pusat untuk mengesahkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui SK Menteri ESDM.
• Manfaat Nyata: Memberikan status hukum formal (aman dan tenang bekerja) bagi sekitar 170.000 penambang lokal.
• Dampak ke PAD: Ketika statusnya menjadi legal, aktivitas ekonomi ini otomatis masuk dalam radar pajak dan retribusi resmi yang sah bagi kas daerah.

2. Usulan Pemangkasan Birokrasi Berbasis KTP
Salah satu terobosan paling progresif dari YSK adalah usulannya ke Kementerian ESDM untuk menyederhanakan aturan kepemilikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

YSK mendorong agar pengurusan izin cukup berbasis KTP domisili.
• Alasan Strategis: Memotong mata rantai calo perizinan yang rumit dan mahal, serta melindungi hak warga lokal agar tidak tersingkir oleh korporasi besar atau pemodal asing.

3. Skema Koperasi: Mematikan Peran Tengkulak.
YSK mengarahkan agar penambangan rakyat diwadahi langsung melalui koperasi lokal dan berkolaborasi dengan BUMD PT MESMA.
• Ekonomi Berdikari: Dengan sistem koperasi, penambang mendapatkan akses pembiayaan alat modern dan harga jual emas yang adil sesuai pasar standar Antam. Pendapatan penambang meningkat, dan deviden koperasi masuk kembali ke perputaran ekonomi desa.

4. Ekosistem IPERA 7% untuk Lingkungan dan PAD
Penerapan aturan iuran IPERA sebesar 7% merupakan instrumen fiskal yang sangat matang.

Alokasi dana ini dirancang secara berimbang:
• Sebagian masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendanai pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas umum di lingkar tambang.
• Sebagian dikunci sebagai dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) untuk memastikan bahwa setelah emasnya diambil, alam Sulut tidak rusak dan tetap terjaga hijau demi generasi masa depan.

5. Membangun Kemitraan Strategis BUMD – BUMN
YSK mempertemukan kepentingan daerah dengan BUMN besar seperti PT Antam guna melakukan transfer teknologi. Pendampingan ini penting agar penambang rakyat bisa mengolah batuan emas dengan metode ramah lingkungan (bebas merkuri) namun menghasilkan pemurnian kadar emas setara kualitas ekspor.

Melalui integrasi regulasi WPR, penguatan koperasi, dan ketegasan prinsip “tambang milik rakyat”, kebijakan YSK meletakkan fondasi ekonomi baru di mana pertambangan emas bukan lagi menjadi sumber masalah sosial, melainkan menjadi pilar utama kemandirian fiskal Sulawesi Utara.

Pendapatan Asli Daerah Raup 1,8 Triliun per Tahun

Secara resmi, potensi produksi harian spesifik untuk 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara tidak dirilis dalam satu angka baku oleh Kementerian ESDM, karena volume emas yang dihasilkan sangat bergantung pada jumlah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang aktif, jumlah penambang, serta kadar emas di tiap lapisan tanah.

Namun, berdasarkan data nasional dan proyeksi dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), kita bisa membuat estimasi matematis sebagai berikut:

1. Pendekatan Berdasarkan Produksi Nasional APRI
• Total Produksi Tambang Rakyat Nasional: ±120 ton emas per tahun (atau sekitar 120.000.000 gram/tahun).
• Jumlah WPR Baru: Pemerintah menetapkan total 313 WPR secara nasional, di mana 63 blok berada di Sulawesi Utara (sekitar 20% dari total nasional).
• Estimasi Kasar: Jika diasumsikan produktivitas rata-rata tiap blok WPR di Indonesia setara, maka 63 blok di Sulawesi Utara berkontribusi sekitar 24 ton emas per tahun.
• Produksi per Hari: 24.000.000 gram ÷ 365 hari = ±65.753 gram (sekitar 65,7 kg) emas per hari.

2. Pendekatan Berdasarkan Jumlah Penambang di Sulawesi Utara
◦ Berdasarkan data Dekopinwil Sulut, 63 blok WPR tersebut diproyeksikan akan menaungi sekitar 12.000 penambang rakyat.

Jika menggunakan asumsi moderat di mana seorang penambang rakyat (tradisional/koperasi) rata-rata menghasilkan 1 hingga 5 gram emas per hari (bersih setelah pengolahan batuan/sedimen):

Batas Bawah: 12.000 penambang × 1 gram = 12.000 gram (12 kg) emas per hari. Sedangkan Batas Atas: 12.000 penambang × 5 gram = 60.000 gram (60 kg) emas per hari.

Kesimpulan Estimasi
Dari kedua pendekatan di atas, kisaran realistis hasil produksi emas dari 63 WPR di Sulawesi Utara adalah antara 12 kg hingga 65 kg emas per hari jika seluruh wilayah tersebut sudah beroperasi penuh menggunakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) resmi.

Harga Jual Emas Hari Ini
Harga jual kembali emas (buyback) ke pasaran saat ini berada di kisaran Rp 2.405.000 hingga Rp2.463.000 per gram untuk emas murni batangan 24 karat.

Berikut rincian harga jual berdasarkan tempat/institusi resmi per akhir pekan ini:

1. Harga Buyback Emas Batangan (24 Karat)
• Butik Logam Mulia Antam: Rp2.405.000 per gram.

Pegadaian: Rp2.458.000 per gram.

Toko/Situs Kompas & Lainnya: Berada di level tertinggi kisaran Rp2.463.000 per gram.

Bila kita ambil perhitungan tengah antara angkah 12 kg-65 kg perhari di posisi 30 kg maka Hasil dari harga emas /hari ini Rp 2.400.000/gram × 30 kg emas perhari adalah Rp72.000.000.000 (72 Miliar Rupiah) dalam sehari.

Berikut adalah rincian Perhari perhitungannya:
• Konversi berat: 30 kg = 30.000 gram Perhitungan: Rp2.400.000 × 30.000 gramTotal: Rp 72.000.000.000 perhari
Bila pemerintah memotong 7% dari 72 miliar adalah Rp 5.040.000.000 (5,04 Miliar Rupiah) perhari.

Berikut rincian Perbulan hitungannya:
• Rumus: 72.000.000.000 × 0,07Hasil: Rp5.040.000.000
Hasil dari 5,04 miliar × 30 hari (1 bulan) adalah Rp151.200.000.000 (151,2 Miliar Rupiah).

Berikut rincian Pertahun hitungannya:
• Angka: 5.040.000.000 × 30Hasil: 151.200.000.000
Hasil dari 151,2 miliar × 12 bulan adalah Rp1.814.400.000.000 (1,814 Triliun Rupiah).

Berikut rincian PAD hasil IPERA dan PT.MESMA hitungannya:
• Angka: 151.200.000.000 × 12 bulan
• Hasil PAD Pemprov setiap tahunya ada di angkah: 1.814.400.000.000