bintangsulut.com – Pemprov Sulut, Kabar mengenai mandeknya produk hukum terkait Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA/IPERA) dan Ranperda PT MESMA (Membangun Sulut Maju) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dibenarkan oleh pihak DPRD Sulawesi Utara, yang kini mendesak pemerintah provinsi untuk bersikap lebih agresif.

Kedua produk hukum tersebut sangat krusial bagi program kerja Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK), terutama dalam sektor optimalisasi BUMD dan legalitas tambang rakyat.

Janji Gubernur YSK bagi Rakyat Penambang tertahan di kementerian diduga karo Hukum Paskah Yanti tidak mampu imbangi kinerja Gubernur.


Berikut adalah fakta dan duduk perkara lambatnya proses fasilitasi kedua regulasi tersebut di tingkat pusat:
1. Ranperda PT MESMA (Perubahan Nama BUMD)
Ranperda ini mengatur perubahan nama serta reposisi bisnis BUMD dari PT Membangun Sulut Hebat (MSH) menjadi PT Membangun Sulut Maju (MESMA) guna menyelaraskan dengan visi pembangunan Gubernur YSK.
• Duduk Perkara: Dokumen Ranperda PT MESMA tercatat telah “mengendap” selama 4 bulan di Kemendagri tanpa kejelasan evaluasi.
• Sorotan DPRD: Ketua Pansus Ranperda PT MESMA DPRD Sulut, Rasky Mokodompit, mengkritik keras keterlambatan ini. Berdasarkan aturan, proses fasilitasi di kementerian seharusnya selesai dalam 15 hari kerja.

• Tindakan: DPRD mendesak Biro Hukum Pemprov Sulut untuk tidak pasif dan segera melakukan sistem “jemput bola” ke Jakarta agar program kerja BUMD tidak ikut lumpuh.

Regulasi IPERA / IPRA (Iuran Pertambangan Rakyat) Tertahan di Kementerian selama 7 bulan.
Regulasi ini berkaitan dengan penataan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara yang telah disetujui Kementerian ESDM. Berdasarkan aturan turunan (seperti Perda No. 1 Tahun 2024), penambang rakyat nantinya wajib menyetor iuran sebesar 7 persen untuk dana jaminan reklamasi lingkungan.
• Hambatan di Pusat: Sinkronisasi aturan penarikan iuran ini membutuhkan restu dan harmonisasi berlapis di tingkat kementerian (Kemendagri dan Kemenkeu) agar tidak dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau membebani masyarakat.
• Dampak: Lambatnya evaluasi kode rekening atau restu tarif iuran ini membuat eksekusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan pembentukan koperasi tambang di daerah menjadi sedikit tertunda.

Apa Langkah Selanjutnya?
Keterlambatan ini murni merupakan hambatan birokrasi di tingkat kementerian pusat, bukan karena penolakan politik di daerah. Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov Sulut bersama DPRD menjadwalkan kunjungan konsultasi langsung ke Kemendagri guna mengurai sumbatan administratif tersebut agar kedua payung hukum ini bisa segera diundangkan.

Sebanyak 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas yang disahkan oleh Kementerian ESDM di Sulawesi Utara tersebar di enam kabupaten, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Berdasarkan data Dinas ESDM Sulawesi Utara dan ketetapan resmi, berikut adalah rincian sebaran lokasi beserta luasan lahannya:
Sebaran Lokasi 63 Blok WPR di Sulawesi Utara
• Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim): 25 Blok (Luas lahan mencapai ±2.383,66 Hektare) — Wilayah dengan jumlah blok legal terbanyak.
• Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra): 24 Blok (Luas lahan mencapai ±2.001,93 Hektare).
• Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel): 5 Blok (Luas lahan mencapai ±493,57 Hektare).
• Kabupaten Minahasa Utara (Minut): 4 Blok (Luas lahan mencapai ±115,87 Hektare).
• Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut): 3 Blok.
• Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong): 2 Blok (Luas lahan mencapai ±197,13 Hektare).

Ketentuan Operasional di Blok Resmi
Setelah regulasi ini sepenuhnya sinkron, tata kelola di 63 blok tersebut akan diatur ketat oleh Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur YSK:
• Legalitas Koperasi: Hak pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan diberikan kepada koperasi produsen tambang lokal dengan batas maksimal 10 hektare per izin.
• Aturan Alat Berat: Penggunaan alat berat di lokasi WPR akan diawasi secara ketat dan dibatasi demi mencegah kerusakan lingkungan skala besar.
• Sistem Iuran (IPERA): Para penambang yang beroperasi di blok-blok resmi ini diwajibkan menyetor iuran produksi sebesar 7 persen yang dialokasikan untuk dana jaminan reklamasi pascatambang.