bintangsulut.com – Manado, Ranperda Perubahan Nama BUMD PT. Membangun Sulut Hebat (MSH) menjadi PT. Membangun Sulut Maju (Mesma) sudah tertahan selama empat (4) bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kondisi ini secara normatif telah melewati batas waktu standar pelayanan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, proses fasilitasi atau evaluasi produk hukum daerah non-APBD/Pajak oleh Kemendagri idealnya selesai dalam waktu 15 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PT MESMA DPRD Sulut, Razki Mokodompit, mengungkapkan bahwa dokumen Ranperda tersebut sebenarnya sudah cukup lama diajukan ke Kemendagri setelah melewati tahapan pembahasan dan sidang paripurna.
Namun, hingga bulan Juli ini, hasil evaluasi dari pusat masih dinantikan.
”Sejak selesai pembahasan, diparipurnakan, dan dibawa ke Kemendagri, sampai bulan Juli 2026 ini, memang sudah termasuk cukup lama kita menunggu.
Jadi sangat diharapkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri bisa selesai dalam waktu dekat,” ujar Razki.
Perda ini sangat Strategis untuk Pendapatan Daerah Menurut Raski, Ranperda ini memiliki nilai yang sangat strategis bagi masa depan perekonomian daerah.
Kehadiran payung hukum yang jelas bagi PT MESMA diproyeksikan akan menjadi salah satu motor penggerak baru dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Optimisme ini didasarkan pada potensi kontribusi yang bisa diberikan oleh badan usaha milik daerah tersebut terhadap fiskal Sulawesi Utara ke depan.
“Karena ini benar-benar sangat membantu Provinsi Sulawesi Utara dalam meningkatkan PAD ke depan, sebaiknya Karo Hukum dan Per’Ekonomian harus jemput bola”. kata Anggota DPRD ini dari fraksi Golkar.
Mokodompit juga memintah Pemprov Sulut harus Rajin melakukan beberapa langkah dibawah ini.
Cek Status Real-time Melalui Aplikasi Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara harus memeriksa akun E-PERDA untuk melihat apakah posisi dokumen berada di tahap Verifikasi Dokumen, Analisis Substansi, atau justru berstatus Kembalikan untuk Perbaikan.
Koordinasi Lintas Sektor di Daerah: Eksekutif (Biro Hukum dan Biro Perekonomian) bersama Bapemperda DPRD Sulut perlu duduk bersama untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan komparatif (misalnya hasil audit independen PT. MSH) tidak ada yang terlewat.
Jemput Bola (Konsultasi Tatap Muka):
Mengingat waktu yang sudah berjalan 4 bulan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara disarankan melakukan kunjungan konsultasi langsung ke Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta guna mengurai sumbatan administratif atau substansi yang mengganjal.
Jika proses fasilitasi ini tidak segera diselesaikan, perubahan nama dan operasional bisnis PT. Mesma secara hukum belum memiliki legalitas formal untuk berjalan, yang berpotensi menghambat agenda kerja pembangunan ekonomi daerah Sulawesi Utara.
Ditempat terpisah saat wartawan bintangsulut.com bersuah dengan kepala biro hukum Pemprov Sulut, Paskah Yanti wartawan menanyakan terkait lamanya berkas PT Mesma di kementerian mengatakan “Tunggu Saja Prosesnya, Lama atau tidak tergantung kementerian dalam negeri”. Katanya singkat.

Tinggalkan Balasan