bintangsulut.com – Manado, Atas tindakan PT MSIG Life Insurance Indonesia, Tbk. Tergugat I yang tidak mengindahkan aanmaning dari Ketua Pengadilan Negeri Manado untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1327 PK/Pdt/2025 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1407 PK/Pdt/2025, Advokat Dr. Grubert T Ughude, S.H, M.H., selaku Kuasa Hukum dari para Penggugat, telah mengajukan permohonan sita eksekusi saham pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pemblokiran efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) yang menangani penyimpanan serta pemindahbukuan efek.

Alasan diajukannya permohonan sita eksekusi saham ini, karena hingga saat ini
MSIG Life/Termohon Sita Eksekusi/Tergugat I belum melaksanakan kewajibannya kepada
Pemohon Sita Eksekusi meskipun tenggang waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak hari
dan tanggal aanmaning/teguran yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado.

Kepada Termohon Sita Eksekusi telah terlewati.

Permohonan sita eksekusi terhadap Saham PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk/
PT MSIG Life Insurance Indonesia, Tbk., adalah sebanyak 90.000.000 (sembilan puluh
juta) saham dengan harga saham dalam rupiah pertanggal 23 April 2026 pukul 10.31 WIB adalah 7,400.00 IDR atas nama Emiten: PT MSIG Life Insurance Indonesia, Tbk., dengan Kode Saham: LIFE, dan NPWP: 01.391.150.8-073.000, beralamat Kantor di Sinarmas Land Plaza Sudirman, Lantai 6 Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta Selatan 12920, sebagaimana tercatat dan diperdagangkan pada PT. Bursa Efek Indonesia.

Jumlah ini telah memperhitungkan jumlah kerugian yang dialami oleh para Penggugat yaitu sekitar Rp 300 miliar lebih.

Juga bersamaan dengan permintaan pemblokiran rekening efek PT MSIG Life
Insurance Indonesia, Tbk., yang tercatat pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
yang menangani penyimpanan serta pemindahbukuan efek.

Menurut Grubert, terhadap sita eksekusi dapat diletakkan atas seluruh barang/
harta kekayaan Termohon Sita Eksekusi /Tergugat I termasuk saham dengan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 ayat (1) Rbg, dan didahulukan pada barang bergerak, serta apabila jumlah harta kekayaan Termohon Sita Eksekusi/Tergugat I yang sudah diletakkan Sita Eksekusi ternyata masih kurang, maka dapat dilakukan juga terhadap barang tetap (barang tidak bergerak).

Demikian pula permintaan pemblokiran rekening efek PT MSIG Life Insurance
Indonesia, Tbk., selaku Termohon Sita Eksekusi /Tergugat I yang tercatat pada PT KSEI dijamin oleh hukum dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal, yaitu:
1. Pasal 47 ayat (1) huruf c, mengatur bahwa Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening efek nasabah kepada Pihak mana pun, kecuali kepada Pengadilan untuk
kepentingan peradilan perkara perdata atas permintaan Pihak-Pihak yang
berperkara”, dan
2. Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3), mengatur bahwa Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian dapat menolak penarikan dana dan atau pemutasian efek
dari rekening efek jika rekening efek dimaksud diblokir, dibekukan, atau
dijaminkan.

Pemblokiran rekening efek hanya dapat dilakukan oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana.

Dengan permintaan pemblokiran rekening efek dimaksud dari Pemohon Sita
Eksekusi, dipastikan akan mempermudah pengadilan melakukan sita eksekusi sesuai
alasan Pemohon sebagaimana dikemukakan di atas, guna melaksanakan amar putusan
Mahkamah Agung RI Nomor: 1327 PK/Pdt/2025 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1407 PK/Pdt/2025.

Saya yakin, Ketua Pengadilan Negeri Manado akan memenuhi permintaan kami, lagi
pula mekanisme eksekusi terhadap saham diatur dengan jelas dalam standar operasional prosedur (SOP) Eksekusi yang dikeluarkan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum MA, di mana prosedur pelaksanaan eksekusi saham khususnya saham tanpa warkat dalam perseroan terbuka, di samping melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Manado juga Ketua Pengadilan Tinggi Manado serta OJK yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang di bidang pengaturan, pengawasan dan pemeriksaan atas lembaga keuangan atau usaha jasa
keuangan seperti status Tergugat I. Urai pengacara ini.