Bintangsulut.com – Manado, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) melalui Ketua Bidang Hukumnya, Fandi Salindeho, SH, meminta perhatian serius dari Polda Sulawesi Utara (Sulut) terhadap peredaran kembang api dan petasan yang melanggar aturan, terutama menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Temuan LAMI di lapangan mencakup : Penjualan Petasan Ilegal di Beberapa distributor diketahui yang tetap menjual petasan sehingga menghasilkan efek ledakan di atas tanah, meskipun jenis ini dilarang kata Fandi merupakan Penasehat hukum ini.

Penyimpanan Tidak Sesuai Aturan Banyak toko menyimpan kembang api di dalam toko tanpa gudang yang aman, melanggar standar keamanan, ungkap dia.

Lanjut Fandi, Penjualan Melebihi Kapasitas, Beberapa toko menjual kembang api dalam jumlah besar, melebihi batas lima kotak per distributor yang diizinkan.

Distributor Fiktif Ditemukan adanya dokumen yang diduga palsu, di mana alamat yang tertera tidak menunjukkan aktivitas penjualan kembang api.

Penggunaan dalam Tawuran, Kembang api dan petasan sering digunakan dalam aksi tawuran, menimbulkan bahaya bagi masyarakat, rincinya.

Fandi Salindeho mendesak Intelkam Polda Sulut untuk Melakukan audit terhadap surat izin distribusi kembang api untuk memastikan keabsahannya.

Menarik kembali izin yang terbukti melanggar aturan, Menindak tegas distributor yang melakukan pelanggaran.

Menurutnya, keamanan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama pihak kepolisian, khususnya dalam menghadapi potensi ancaman dari peredaran kembang api dan petasan ilegal selama musim perayaan.