bintangsulut.com – Manado, Apresiasi Ir. Jems Tuuk terhadap kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus (YSK), dalam memperjuangkan nasib masyarakat tambang mencerminkan pemenuhan hak-hak ekonomi rakyat di momen 81 tahun Indonesia Merdeka.

Tokoh politik dan pemimpin Asosiasi Pertambabangan Rakyat Sulawesi Utara tersebut menilai langkah nyata Gubernur YSK sebagai bentuk implementasi sejati dari amanat Undang-Undang Dasar untuk melindungi dan mensejahterakan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Sekarang, Saatnya Rakyat Penambang Merdeka di tangan Sang Jenderal, Perhatian dan dedikasi Sang Jenderal telah di eksekusi sesuai undang-undang, persatuan dan kesatuan Rakyat penambang akan menjadi motivasi bagi kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE di Tanah Sulawesi Utara, Kata sang Pemimpin Pertambangan Rakyat ini.

Tuuk juga uraikan poin-poin utama mengapa kepemimpinan Gubernur YSK mendapatkan apresiasi tinggi terkait sektor pertambangan rakyat:
Landasan Hukum Nyata bagi Penambang Lokal
• Legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Gubernur YSK secara masif memperjuangkan nasib ribuan penambang lokal dengan mendorong regulasi turunan dari PP Nomor 39 Tahun 2025 guna memberikan kepastian hukum.

  • Pengajuan Izin Massal: Pemerintah Provinsi di bawah arahan YSK tercatat telah mengajukan 232 izin WPR ke pemerintah pusat untuk mengakomodir wilayah kelola tambang masyarakat di berbagai kabupaten/kota.
  • Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub): Regulasi lokal saat ini digodok demi menyelaraskan implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang bersumber dari Perda Nomor 1 Tahun 2024.
  • Keberpihakan Ekonomi yang Berwawasan Kerakyatan Wadah Koperasi Rakyat: Berdasarkan arahan kepemimpinan YSK, pengelolaan tambang diarahkan melalui sistem perkoperasian agar roda ekonomi rakyat kecil berputar secara adil dan transparan.
    • Kemudahan Birokrasi Berbasis KTP: Gubernur YSK secara aktif mengusulkan ke pemerintah pusat agar syarat domisili dipermudah cukup menggunakan KTP demi memfasilitasi budaya merantau pekerja tambang lokal.
    • Perlindungan Hak Warga Negara: Jems Tuuk menegaskan komitmen final YSK berhasil mengubah paradigma lama di mana penambang rakyat sering kali diabaikan oleh para pemangku jabatan terdahulu.
    Tuuk juga mengatakan Melalui penyelarasan ini, momen HUT RI ke-81 tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi menjadi pembuktian bahwa negara hadir dalam memberikan kemerdekaan ekonomi bagi ratusan ribu masyarakat penambang di Sulawesi Utara.
  • Tercatat sudah 7 Tahun Perjuangan
    Ir. Jems Tuuk telah memperjuangkan regulasi tambang rakyat dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) selama kurang lebih 7 tahun.
  • Perjuangan intensif ini dilakukannya secara konsisten sejak tahun 2019.
    Berikut adalah rekam jejak linimasa perjuangan Jems Tuuk terkait WPR dan tambang rakyat di Sulawesi Utara:
    • Tahun 2019 (Awal Perjuangan): Isu pentingnya kepastian hukum, regulasi, dan perlindungan bagi ratusan ribu penambang lokal mulai gencar disuarakan oleh Jems Tuuk di parlemen DPRD Sulawesi Utara.
    • Tahun 2020 (Advokasi Bersama APRI): Jems Tuuk secara masif berkolaborasi mendampingi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut dalam melobi jajaran eksekutif tingkat provinsi. Langkah ini berhasil meyakinkan Gubernur saat itu untuk menandatangani draf usulan WPR.
    • Tahun 2024–2026 (Sinergi dan Hasil Nyata): Setelah menyelesaikan pengabdian 10 tahunnya di kursi DPRD pada Agustus 2024, ia terus mengawal implementasi WPR secara eksternal. Perjuangan panjang ini akhirnya berbuah manis lewat sinergi bersama kebijakan strategis Gubernur Yulius Selvanus (YSK) yang berhasil merealisasikan ratusan izin WPR ke pemerintah pusat.
  • Berdasarkan data usulan dan hasil pengesahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut adalah detail sebaran lokasi 63 blok WPR serta analisis potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang rakyat di Sulawesi Utara:
  • Sebaran Lokasi 63 Blok WPR di Sulawesi Utara
    Kementerian ESDM telah mengesahkan 63 blok WPR yang tersebar secara spesifik di enam kabupaten wilayah Sulawesi Utara.
  • Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    Menurut kalkulasi ekonomis dari Ir. Jems Tuuk, pembukaan legalitas 63 blok WPR ini menyimpan potensi finansial yang sangat besar bagi kemandirian fiskal Provinsi Sulawesi Utara:
    • Tahun Pertama Penerapan: Sektor tambang rakyat yang dilegalkan ini diproyeksikan mampu menyumbang PAD paling sedikit Rp600 Miliar per tahun.Proyeksi Jangka Panjang (2 Tahun ke Depan): Ketika seluruh regulasi turunan (Peraturan Gubernur) dan ekosistem Koperasi Tambang Rakyat sudah berjalan stabil, kontribusi ke kas daerah diestimasi melesat hingga Rp2 Triliun lebih per tahun.
    • Mekanisme Penyerapan Pajak: Pendapatan ini akan diserap secara optimal melalui pemberlakuan pajak daerah khusus komoditas tambang rakyat, retribusi pengelolaan, serta skema pengukuran volume material langsung di area stock pile demi menutup celah kebocoran anggaran. 
  • Sinergi regulasi ini memastikan bahwa tambang rakyat tidak lagi menjadi aktivitas ilegal, melainkan menjadi pilar ekonomi baru yang menyejahterakan masyarakat sekaligus mendanai pembangunan daerah Sulawesi Utara.