Bintangsulut.com – Minahasa, Tindakan tiga personil Polda Sulut yang membawa mobil warga dengan alasan pemeriksaan, tergolong licik, sehingga para oknum polisi ini membuat pemilik mobil kehilangan mobilnya.

Tiga anak buah Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langi ini tiba-tiba mendatangi kediaman Jhons Manorek warga Langowan Minahasa untuk menarik mobil Cayla 2020.

Konon alasan mereka yakni Polda sedang memburu mobil bermasalah yang dipakai untuk taxi gelap.

Jhon Monarek (30-an), warga yang memiliki mobil tersebut menjelaskan, insiden penarikan mobil terjadi Selasa malam lalu di Langowan.

“Tiba-tiba saya kedatangan satu Debtcollector dan tiga oknum yang mengaku polisi dari Polda.

Mereka meminta STNK dan beralasan mau periksa mobil. Karena takut, saya serahkan STNK. Mobil itu mobil hasil tukar dengan teman saya. Tidak bermasalah,” ujar Jhon kepada media, Kamis malam.

Selanjutnya, personil polisi bersama satu Debtcollector itu membawa unit mobil milik Jhon.

Kemudian Jhon menerima telpon dari oknum polisi yang mengatakan ternyata mobil itu benar tidak bermasalah.

Ironisnya, setelah mengetahui mobil tidak bermasalah, polisi malah menyerahkan unit mobil ke Debtcollector perusahaan yang tidak dikenali Jhons.

“Mereka telpon, saya bilang betul Pak mobil tidak masalah. Kami sudah cek. Tapi anehnya mereka bilang sudah titip di Debtcollector perusahaan.

Ini maksudnya apa? Kenapa tidak dikembalikan ke saya tapi ke pihak lain? Tujuannya apa?,” jelas Jhons.

Kuat dugaan polisi yang membawa satu Debtcollector sebelumnya sudah berkerjasama dengan Debtcollector perusahaan untuk menggelapkan mobil milik Jhon atau menjual secara sepihak ke orang lain untuk meraup keuntungan besar.

Sementara itu mobil yang dibawa kabur tampak bertuliskan Relawan Langkas YSK – Victory di keca belakang mobil tersebut.

Ulasan Undang Undang

Dari kejadian diatas, ada beberapa poin hukum yang bisa dianalisis untuk merespons pihak Polda Sulut secara legal dan objektif:

1. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Prosedur Penarikan Kendaraan Dalam teks awal, disebutkan bahwa kendaraan diambil dari rumah pemilik (Jhon Monarek) dengan alasan pemeriksaan, tetapi kemudian diserahkan ke debt collector tanpa sepengetahuan atau persetujuan Jhon.

Jika memang benar demikian, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP, yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara yang menyebabkan kerugian bagi warga.

Dalam hukum administrasi negara dan prosedur kepolisian, penyitaan kendaraan harus sesuai KUHAP Pasal 38-46 dan harus berdasarkan surat perintah penyitaan yang sah.

2. Dugaan Penggelapan oleh Debt Collector Jika mobil benar-benar tidak bermasalah tetapi kemudian diserahkan ke debt collector, hal ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, terutama jika ada unsur niat menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Debt collector tidak memiliki wewenang untuk mengambil kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas, terlebih jika pemilik kendaraan tidak memiliki utang terhadap perusahaan tersebut.

3. Klaim Mobil Bodong (Identitas Palsu) Pihak kepolisian mengklaim bahwa nomor rangka dan mesin tidak sesuai dengan STNK, yang berarti kendaraan diduga sebagai mobil bodong. Namun, apakah perbedaan nomor rangka dan mesin ini sudah diverifikasi oleh laboratorium forensik atau hanya berdasarkan pemeriksaan awal? Jika belum ada hasil forensik, klaim ini masih sebatas dugaan.

Jika kendaraan benar-benar bodong, seharusnya dilakukan penyelidikan secara resmi dengan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membuktikan kepemilikan yang sah.

4. Dugaan Pembayaran Tidak Sah (Penyelesaian Paksa dengan Transfer Uang) Ada bukti transfer Rp 5 juta ke rekening Jhon, tetapi masih perlu diklarifikasi: Apakah ini bentuk ganti rugi dari debt collector? Apakah ini merupakan “paksaan” agar Jhon menerima pengambilalihan kendaraan? Jika transaksi ini dilakukan dengan paksaan atau intimidasi, maka bisa masuk dalam ranah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

5. Kredibilitas Bukti dan Kontradiksi Pernyataan Ada perbedaan klaim antara kedua pihak: Jhon menyatakan mobil diserahkan ke debt collector dan kemudian “hilang”. Polisi menyatakan mobil masih ada di Mapolda Sulut.

Jika mobil masih ada di Polda, mengapa tidak langsung dikembalikan ke pemilik setelah dinyatakan tidak bermasalah? Jika ada perbedaan nomor rangka dan mesin, apakah sudah diklarifikasi ke Samsat untuk melihat riwayat kepemilikan kendaraan tersebut?

Kesimpulan & Saran Balasan yang bisa diajukan ke pihak kepolisian atau dimuat dalam media sebagai kritik berbasis hukum:

1. Meminta Transparansi Proses Hukum Jika mobil benar-benar diduga bodong, mohon ditunjukkan bukti hasil pemeriksaan forensik dan surat perintah penyitaan.

Jika mobil memang tidak bermasalah, mengapa tidak langsung dikembalikan ke pemiliknya?

2. Mempertanyakan Alasan Penyerahan ke Debt CollectorDalam KUHAP, tidak ada dasar hukum yang membenarkan penyitaan oleh kepolisian lalu menyerahkan kendaraan ke pihak ketiga (debt collector).Jika debt collector menerima kendaraan tanpa dasar yang sah, ini berpotensi masuk pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).

3. Meminta Klarifikasi soal Bukti Transfer Rp5 Juta Apakah ini bagian dari penyelesaian kasus? Jika ya, mengapa pembayaran terjadi tanpa proses hukum yang jelas?Jika ada unsur pemaksaan dalam penerimaan uang, ini bisa dikategorikan sebagai pemerasan (Pasal 368 KUHP).