bintangsulut.com – Manado, Diketahui, sebelum ditetapkan jadi tersangka, Calvin berhasil memperdayai korbannya ibu Janda Olga Singkoh, dengan menjanjikan akan memuluskan niat istri almarhum Jantje W. Sajow (JWS) maju sebagai Calon Bupati Minahasa, lewat partai Golkar dengan catatan korban harus menyerahkan sejumlah uang.


Namun, ironisnya ketika uang lebih dari setengah miliar telah diserahkan oleh korban terhadap tersangka, janji itu tak direalisasi, di mana partai Golkar Minahasa justru memberi SK kepada figur lain.

Perbuatan tak terpuji lagi-lagi dilakukan oleh oknum kader partai Golkar di Sulawesi Utara (Sulut), Johanis Calvin Paginda.
Betapa tidak, informasi yang diterima wartawan media ini, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulut.
Mirisnya, penetapan tersangka untuk kedua kalinya dalam rentan waktu berdekatan ini mengacu pada aduan yang mirip yakni kasus dugaan penipuan.

Sebagaimana diketahui, sosok yang dikenal dekat dengan petinggi Golkar Sulut yang juga merupakan legislator PAW di periode 2014-2019 di DPRD Kota Manado ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penipuan terhadap Anggota DPRD Kota Manado aktif, Lady Olga, yang menyebabkan kerugian nyaris menyentuh angka kurang lebih Rp335 juta.

Namun, ketika kasus tersebut belum benar-benar hilang dari perbincangan publik, nama Calvin kembali terseret dengan kasus yang serupa yakni memperdayai istri almarhum mantan Bupati Minahasa, Olga Singkoh, yang menyebabkan kerugian sebesar kurang lebih Rp675 juta.

Dan dari 2 kasus yang telah bermuara di meja penyidik itu, Calvin disebut-sebut telah mengumpulkan uang hasil penipuan senilai lebih dari Rp1 miliar.

Adapun kabar penetapan tersangka kembali kepada sosok yang disebut-sebut sebagai orang rumah Ketua DPD I Golkar Sulut ini, mencuat setelah pihak penyidik Polda Sulut menerbitkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 25 Mei 2026.

Pada surat yang bernomor: B/246/V/RES.1.11/2026/Dit Reskrikum itu, secara khusus pada poin 2 menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan Penasihat Hukum, Toni Haniko, telah ditetapkan terlapor a.n Johanis Calvin Paginda sebagai tersangka.

Sementara itu, Haniko ketika dikonfirmasi terkait hal ini, tak menampik.
“Iya, suratnya sudah kami terima, di mana salah satu poinnya menyebutkan bahwa terlapor saudara (Johanis) Calvin Paginda telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Haniko, Selasa (9/6/2026).

Meski begitu, sosok yang dikenal vokal ini mengaku akan terus mengawal proses ini sampai benar-benar terungkap siapa saja yang terlibat pada kasus ini.

“Saya kira yang perlu juga didalami ialah apakah ada sosok besar di balik tindakan berani yang dilakukan tersangka mengingat kabarnya perbuatan serupa bukan hanya dia lakukan kepada klien saya, tapi juga ada orang lain. Nah, ini yang saya kira harus didalami oleh penyidik,” ujarnya.

sebelumnya artikel ini telah diterbitkan oleh media komentarnews pada tgl 9 juni 2026.