Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), resmi melantik 318 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemprov Sulut pada Senin, 7 September 2026. [1, 2]
Pelantikan ini menjadi langkah besar dalam penataan birokrasi, terutama setelah proses administrasinya dirampungkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, John Ismail Marentek. Pengisian posisi definitif dan penyelesaian berkas ratusan pejabat ini sekaligus menyelesaikan kendala administratif yang sempat membuat pelantikan mereka tertunda selama beberapa tahun pada periode pemerintahan sebelumnya.
Berikut beberapa poin penting terkait pelantikan ini:
• Fokus pada Keahlian Teknis: Penempatan 318 pejabat fungsional baru ini didasarkan pada bidang keahlian spesifik guna mempercepat eksekusi program prioritas daerah serta mempertajam analisis data di lapangan.
• Penekanan Integritas: Dalam arahannya di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Gubernur YSK menegaskan agar seluruh pejabat yang baru dilantik menjaga integritas, profesionalisme, disiplin, loyalitas, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
• Menghapus Ego Sektoral: Gubernur juga meminta seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) untuk meninggalkan ego sektoral dan merawat semangat kebersamaan agar tercipta budaya kerja yang saling mendukung dan efisien.
Pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merupakan instruksi langsung dari Gubernur YSK untuk memberikan kepastian karier bagi ratusan ASN. Langkah penataan administrasi ini juga bertujuan melindungi hak keuangan pegawai sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan publik yang adaptif

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara, John Ismail Marentek, menjelaskan bahwa tuntasnya administrasi pelantikan 318 Pejabat Fungsional ini merupakan bentuk komitmen penuh untuk menyelesaikan kendala regulasi yang sempat tertunda pada masa pemerintahan sebelumnya.

Secara garis besar, pernyataan dan penjelasan teknis dari pihak BKD pascapelantikan oleh Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) menekankan beberapa hal penting berikut:

Yaitu Penyelesaian Hak Pegawai, Pihak BKD menegaskan bahwa penuntasan berkas administrasi ini krusial agar ratusan ASN mendapatkan kepastian status hukum, jenjang karier, serta hak-hak fungsional mereka yang sempat tersendat selama bertahun-tahun.
Akselerasi Birokrasi, BKD memastikan bahwa penataan ini dirancang agar tidak ada lagi kekosongan atau status menggantung pada jabatan teknis. Setiap pejabat kini dituntut langsung bekerja adaptif dan berorientasi pada hasil nyata.
Kesesuaian Kompetensi (Meritokrasi), Pihak BKD memastikan penempatan para pejabat fungsional ini sudah melalui proses pemetaan berbasis keahlian spesifik guna mendukung penuh program prioritas Gubernur YSK, tutup pria murah senyum ini.