bintangsulut.com – Sulawesi Utara, Sebanyak 46 tenaga Operasi dan Pemeliharaan (OP) di DI Kasinggolan dan Toraut yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dipastikan tidak berahli menjadi tanggungan pembayaran gaji melalui Balai Wilayah Sungai (BWSS) Sulawesi I.
Tegas Kepala BWSS I, Ir. Rommy Tongkeles ST.MT, melalui Kasatker OP Sumber Daya Air, Ronald Parengkuan, ST, MT.
Hal ini dikemukakan Parengkuan karena adanya informasi bahwa 46 P3K ini, akan di ahlikan pembayaran gaji di BWS, Saya sudah berkoordinasi dengan PLT Kepala Balai Pak Rommy, menurut kepala Balai kita harus taat aturan, bila ada aturan dari pusat membayar kami harus tunduk, tapi sampai saat ini, tidak ada keputusan yang dikeluarkan dari kementerian.
Kami juga telah berkoordinasi dengan dinas PUPR Provinsi Sulut dengan informasi tersebut, kata Parengkuan.
Beber Parengkuan Status kepegawaian ke-46 eks petugas OP yang bertugas di Daerah Irigasi (DI) Kosinggolan dan Toraut Bolmong tersebut telah berubah total.
Mereka yang sebelumnya berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) OP dengan upah bersumber dari Kementerian PUPR (APBN), kini resmi beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulut dengan pembiayaan gaji melalui APBD Provinsi.
“Anggaran gaji yang sebelumnya bersumber dari Kementerian PUPR kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD Pemprov Sulut.” tandas Ronald.
Lanjut Ronal Parengkuan, saat ini, ke-46 pegawai PPPK tersebut masih diperbantukan di OP Kosinggolan dan Toraut hingga akhir tahun 2026, menunggu kebijakan lanjutan dari Pemprov Sulut.
“Kami berharap mereka masih dapat diperbantukan di OP Kosinggolan dan Toraut lewat usulan Pemerintah Provinsi,” ujar Parengkuan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/9/26).
Diketahui langkah penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari dinamika pengelolaan infrastruktur sumber daya air di daerah.
Sebelumnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan (SKPD-TPOP) ada pada Dinas PUPR/Dinas SDA Provinsi.
Kini dengan adanya nomenklatur yang baru, pengelolaan dan penarikan tanggung jawab diambil alih pemerintah pusat melalui BWS/BBWS di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.
(Resa Sangkoy)

Tinggalkan Balasan