Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.

Pembahasan Ranperda tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut, Senin (7/9/2026), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Sulut Lidya Tulus, perwakilan Biro Hukum serta Satpol PP.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Ranperda KLB dan Wabah, Pierre Makisanti, didampingi Julieta Runtuwene dan Abdul Gani.

Ranperda ini dipersiapkan sebagai payung hukum resmi bagi pemerintah daerah dalam menghadapi potensi KLB dan wabah, sekaligus memperkuat langkah mitigasi apabila terjadi krisis kesehatan di wilayah Sulawesi Utara.

Ketua Pansus menilai keberadaan regulasi tersebut sangat penting, terutama untuk memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan, pengalokasian anggaran, hingga pelaksanaan langkah-langkah penanganan dalam kondisi darurat.

Belajar dari Pengalaman Pandemi COVID-19

Pierre Makisanti mengatakan, tidak ada yang dapat memastikan kapan sebuah KLB atau wabah akan terjadi. Karena itu, pemerintah daerah harus memiliki kesiapan regulasi sebelum kondisi darurat muncul.

“Kita tidak pernah tahu kapan krisis atau KLB akan terjadi. Belajar dari pengalaman pandemi COVID-19 lalu, saat melakukan tindakan penanggulangan, kita sempat terkendala karena belum ada landasan aturan yang pasti. Dengan Perda ini, kita punya payung hukum yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, Perda nantinya diharapkan mampu menjadi dasar bagi pemerintah dalam bergerak cepat ketika menghadapi situasi luar biasa, tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pierre juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan munculnya ancaman wabah yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Perkuat Transparansi Penggunaan Anggaran

Dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulut menyambut positif langkah DPRD bersama pemerintah daerah dalam menyusun Ranperda tersebut.

Jika nantinya disahkan, regulasi ini dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan penggunaan anggaran penanganan KLB dan wabah dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ranperda ini sangat penting untuk perlindungan masyarakat dan transparansi penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, aturan ini mengatur integrasi sistem informasi pelaporan berbasis teknologi—mulai dari Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Kementerian Kesehatan,” jelas perwakilan Dinas Kesehatan Sulut.

Integrasi sistem informasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan, pemantauan dan koordinasi ketika ditemukan indikasi KLB maupun wabah di daerah.

Dengan sistem yang terintegrasi, informasi dari fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat bawah dapat segera diteruskan ke pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan.

Fasilitas Kesehatan Dipastikan Siaga

Terkait kesiapan menghadapi potensi kejadian luar biasa, Dinas Kesehatan Sulut memastikan berbagai komponen kesehatan di daerah telah disiagakan sesuai instruksi Gubernur Sulawesi Utara.

Kesiapan tersebut mencakup rumah sakit, Puskesmas, tenaga medis, hingga komponen cadangan kesehatan yang sewaktu-waktu dapat dikerahkan dalam kondisi darurat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem kewaspadaan dini sekaligus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan ketika menghadapi situasi luar biasa.

Koreksi Teknis Tak Mengubah Substansi

Dalam proses pembahasan, Pansus juga menerima sejumlah koreksi teknis terkait penulisan kata maupun kalimat dalam draf Ranperda.

Pierre menegaskan, koreksi tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan materi dan tidak akan mengubah substansi utama yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyempurnaan dilakukan agar setiap pasal dan ketentuan dalam Ranperda memiliki rumusan yang jelas, tepat dan tidak menimbulkan multitafsir ketika nantinya diterapkan.

Pansus DPRD Sulut bersama Pemprov Sulut menargetkan pembahasan Ranperda tentang Penanganan KLB dan Wabah dapat diselesaikan secepat mungkin.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi penting bagi Sulawesi Utara dalam membangun sistem penanganan krisis kesehatan yang lebih cepat, terkoordinasi, memiliki kepastian hukum, serta berorientasi pada keselamatan dan perlindungan masyarakat.

(Resa)