Bintangsulut.con – Manado, Menyikapi maraknya penambangan ilegal yang terjadi selama ini di sulawesi utara khususnya yang terjadi di seluruh wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Saya Steven Wereh sebagai penambang Rakyat sekaligus pemerhati masyarakat lingkar tambang, berpendapat bahwa sebagai mana hak kita seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, menikmati hasil mineral yang ada di wilayah BMR khusus pengolahan tambang emas, kata Wereh kepada wartawan bintangsulut.com via Wa, kamis 10 April 2025.

Hal ini berdasarkan pada program pemerintahan presiden Prabowo Subianto yang bercita-cita mensejahterakan rakyat Indonesia.

Begitu pula Gubernur Mayen TNI (Purn) Yulius Silvanus SE, dibanyak kesempatan telah memberikan penegesan bahwa pertambangan emas diprioritaskan bagi Rakyat Penambang, yang Nota bene masih hidup dibawah garis kemiskinan.

Saya sangat sependapat dan mendukung program pemerintah pusat dan pemerintah sulawesi utara agar supaya segera dilakukan penertiban tambang-tambang ilegal, karena pada saat ini banyak terjadi penambangan yang jelas-jelas dan nyata merugikan Negara, terlebih khusus di wilayah BMR.

Lanjut Steven, Telah terjadi penambangan yang mengunakan alat excavator yang di sponsori oleh investor- investor yang tidak bertanggungjawab, terlebih mereka yang menggunakan koperasi, kendati bekerja atau menggarap dilahan yang jelas jelas tidak memiliki isin penambangan.

“Coba kita lakukan peninjauan lapangan dan tanyakan apakah mereka itu mengantongi ijin pertambangan sejenis IPR dsn IUP Jelas tidak ada…

Ditambahkanya pula, Saya yakin merekalah oknum-oknum yang datang hanya memeras hasil bumi di BMR, rakyat setempat di abaikan pada akhirnya mereka yang bergelimangan harta, sedangkan pemilik perkebunan yang menderita.

Untuk hal tersebut saya meminta kepada pihak-pihak penegakan hukum untuk mengambil tindakan Tegas melakukan pemberhentian atas aktivitas tambang ilegal yang marak di seluruh wilayah BMR, dan wajib memproses sesuai ketentuan hukum yg berlaku…

” Mereka ilegal, tidak memiliki isin tambang!. Saya berharap penegakan segera dilakukan jika tidak, rakyat akan eksekusi para Penambang emas tanpa ijin (PETI) itu, kami pasti ambil tindakan”. Tegas dia.

Tangkap dan penjara kan para penambang ilegal tersebut terutama mereka yg menggunakan alat berat excavator yang tidak memiliki ijin resmi… Itu merusak dan merugikan Negara, mereka Tidak bayar pajak! Kapan lagi kalo bukan sekarang.

Jika penegakan ini dilakukan saya yakin tingkat kepercayaan masyarakat khususnya di sulawesi utara ini akan semakin positif terhadap Pak Gubernur dan Pak Kapolda apa terlebih Presiden kita”. Tutup Wereh

Dasar Hukum

UU RI No. 3 Tahun 2020 sebagai Perubahan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

Pasal 161

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)