Bintangsulut.com – Kota Bitung, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari partai PSI Hillari Tuwo, turun langsung bertemu kepala kelurahan Tanjung Merah Marlin Lengkong dan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung Merianti Dumbela untuk mendengarkan langsung permasalahan kasus PT. Futai versus warga kelurahan Tanjung Merah. Senin 17 februari 2025.

Atas dasar aspirasi keluhan warga kelurahan Tanjung Merah, kecamatan Matuari kota Bitung, provinsi Sulawesi Utara tersebut yang disampaikan langsung kepada anggota DPRD Provinsi Hillari Tuwo, maka dihari ini, Hillari melakukan peninjauan dan dialog langsung dengan kedua pejabat tersebut.
Dikarenakan, menurut warga, Sejak awal tahun 2024 kemarin, perusahaan ini sudah empat kali diprotes oleh warga akibat pembuangan limbah di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menyebabkan kematian ikan dan menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat di sekitar kawasan pabrik.
Meski mediasi telah dilakukan beberapa kali oleh pihak Kelurahan Tanjung Merah, Camat Matuari, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, serta Polsek Matuari, pihak perusahaan tetap melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
Sehingga Muncul dugaan bahwa PT Futai Sulawesi Utara beroperasi tanpa dilengkapi izin pengelolaan limbah (IPAL), yang seharusnya menjadi syarat utama, untuk menjalankan produksi, kata warga kepada Ibu dewan tersebut saat bersuah dalam satu acara kemasyarakatan di kota bitung.
Bahkan menurut beberapa warga, mereka menginginkan perusahan yang memproduksi paper board/paper roll ini di tutup.
Bila tidak tutup, maka generasi kita kedepan akan mengalami penyakit yang diakibatkan oleh racun produksi perusahan ini, tegas warga kepada Tuwo.

Berangkat dari keluhan warga kota bitung, pertama saya telah bertemu langsung dengan Lurah Tanjung Merah. Pihak kelurahan menyampaikan bahwa sudah ada RDP dengan DPRD Kota Bitung, dan Dinas lingkungan hidup kota bitung sudah mengeluarkan ultimatum kepada PT Futai lewat surat penegasan.
Tentunya, Sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Saya’kan, Perwakilan Rakyat Sulut, lebih khusus Daerah Pemilihan Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara, Saya menegaskan dan terus mengawasi dengan seksama proses tindak lanjut dari penegasan yang telah disepakati.
Agar perusahaan segera melaksanakan empat poin penting yang disampaikan oleh DLH, termasuk menghentikan pembuangan limbah yang tidak terolah dengan benar, meminimalisir bau, dan memperbaiki sistem pengolahan limbah. ungkap Tuwo anggota Komisi satu (1) yang membidangi Hukum dan HAM ini.
Saya juga berharap agar DLH dan pihak berwajib dapat mengambil langkah tegas jika PT. Futai tidak memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
” Bila waktu yang ditentukan, tidak direalisasi oleh pihak perusahan, maka Saya akan membawa persoalan ini ketingkat Provinsi, apa terlebih Saya akan berjuang melaporkan kasus ini ke kementerian lingkungan hidup dan HAM”. Tegas wanita berparas cantik ini.
Terkait dengan waktu yang diberikan, semoga jangka waktunya tidak lama mengingat kenyamanan dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan kami tidak akan membiarkan hal ini berlarut-larut tanpa solusi yang jelas dan cepat. ungkap wanita mantan Noni kota bitung ini, kepada wartawan bintangsulut.com via whatsapp.

Tinggalkan Balasan