bintangsulut.com – Manado, Kesepakatan jual-beli lahan seluas 30 hektar milik Ny.Indria Woki Ngantung yang dilakukan PT KKM salah satu anak perusahaan PT. ARCHI Indonesia dengan harga 6 Miliar 10 juta rupiah pada tahun 2018 ternyata tidak terbayarkan.

Bahkan Pemilik lahan Ny. Indria Woki Ngantung belum menerima uang sepeserpun dari Rafiudin Jamir selaku Perantara (Makelar) yang diberi kuasa menjual ke PT.KKM dan Dirut PT. KKM waktu itu adalah Rudi Suhendra yang sekarang merupakan Dirut PT. Archi Indonesia.

Aneh… menurut Penasehat hukum
Sampai sekarang bukti pembayara ganti rugi atas tanah seluas 305.959 M2 milik klien kami dari PT KKM Kepada Rafiuddin Djamir tidak pernah ada bukti atau ditunjukkan kepada pihak terkait, terakhir diminta oleh Pemerintah  dalam hal ini Ditjen Minerba tanggal 31 Mei 2023 tidak dapat ditunjukkan,” kata Nicolas Besi kepada wartawan bintangsulut.com via whatsapp Jumat, 20 oktober 2023.

Seperti diketahui dalam KUHP perkara semacam ini, bisa saja menjurus ke peradilan pidana dikarenakan ada unsur pidana Penipuan dan penggelapan didalamnya.

Unsur-unsur penipuan dalam dengan jual beli tanah terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Bagi siapa saja yang melakukan jual beli dengan adanya tipu muslihat maka akan dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP

Sedangkan untuk penggelapan sendiri diatur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya, karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan.

Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan tersebut telah ada dan diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka sudah jelas bila proses hukum kepada pelaku ini tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian.

setidaknya unsur pengelapan dan penipuan uang 6 miliar lebih itu, bisa diduga dilakukan oleh Rudi Suhendra dan Rafiudin, kan sangat beralasan karena pembayaran sudah terjadi antara Dirut PT.KKM dan Rafiudin tetapi tidak diteruskan 6 Miliar itu kepada klien saya”. ungkapnya.

Berdasarkan informasi dan laporan pemilik lahan Ny. Indria Woki Ngantung melalui Kuasa Hukumnya, Nicolas Besi, S.H telah menyampaikan Pengaduan kedua kalinya kepada Bapak Presiden Indonesia RI tanggal 30 September 2023 sebagaimana Pengaduan pertama yang telah dilayangkan tanggal 12 Juli 2023.

Sebagaimana diketahui pengaduan Indria Ngantung kepada Presiden RI atas penguasaan lahan miliknya oleh PT Meares Soputan Mining (PT MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT. TTN) yang merupakan anak perusahaan dari PT Archi Indonesia Tbk seluas luas 305.950 meter persegi yang diduga belum dibayarkan sebagai ganti rugi senilai Rp 6.010 miliar.

Kemudian Pengaduan yang kedua ditembuskan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat,  Cq. Komisi VII DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) di Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta. 

Sementara areal lahan yang dikuasai PT MSM dan PT TTN berada di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, dan kini semuanya telah berada di dalam wilayah kontrak karya PT MSM dan PT TTN.

Menurut Kuasa Hukum, Nicolas Besi, S.H sesuai dengan Peraturan perundang-undangan lebih khusus Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minarel dan Batubara, Perusahaan  yang telah memiliki izin resmi dan akan melakukan oprasi produksi harus terlebih dahulu menyelesaikan ganti rugi atas pembebasan tanah masyarakat yang berada di wilayahnya.

“Dalam menjalankan operasi produksi emas dan perak kedua perusahaan Kontrak Karya tersebut sejak tahun 2021 harus diberikan sanksi oleh Pemerintah RI sampai pada pencabutan izin usaha apabila tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-