Bintangsulut.com – Manado, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Arfan Basuki Memberi keterangan kepada wartawan media bintangsulut.com terkait penahanan tiga (3) anggota koperasi Unit desa (KUD) Nomontong kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan belasan anggota lainya yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di area lokasi pertambangan.

Arfan Basuki mengatakan belasan anggota KUD telah dilakukan pemeriksaan, bahkan ketua KUD atas nama Rivai Mumek telah diperiksa, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah anggota KUD yang akan ditahan, tunggu saja prosesnya, ungkap Basuki diruang kerjanya 7 agustus 2023 kantor DLH Provinsi Sulut.

Lanjut Basuki ” penahanan tiga anggota KUD di Mapolda Sulut berawal dari tugas kami turun ke lapangan area tambang di desa Lanut, ketika di investigasi terhadap lingkungan disana kami segera memeriksa baik pengurus maupun anggota dalam melakukan aktifitas pertambangan.

” Kami akan menunggu hasil laboratorium, tetap pada aturan mainnya, semua sudah diatur dengan undang-undang “. Proses tetap berlanjut tutup pria asal kabupaten Minsel ini.