Bintangsulut.com – Manado, Penangkapan rokok ilegal bermerek Gajah Baru oleh coast guard Filipina yang diselundupkan dari Indonesia milik tiga (3) pengusaha eksport rokok di Kabupaten kepulauan Sangihe tak berkutik ditangan Coast Guard Filipina pada tanggal 13 april lalu.

Penangkapan ini dilakukan diperairan Filipina saat para penyelundup sudah memasuki wilayah Filipina.

Dugaan kuat pengusaha ini di Back Up oleh instansi pemerintah yang berada
dikabupaten Sangihe. Dugaan ini dikuatkan ada data dimana perahu pembawa barang ini, tidak melaporkan ke BCA (Boarding Crossing Agremeen) yang berada di Marore. BCA ini merupakan otoritas dari Bea Cukai dan Imigrasi, kenapa tidak melapor kata Nara Sumber.

Lanjut dia, ini patut dipertanyakan ada apa sebenarnya, padahal anggota Imigrasi dan bea cukai tetap berkantor di Marore, ungkapnya.

Bahkan menurutnya “Saya juga duga, ada anggota polri yang ikut dalam kegiatan tersebut dengan inisial JA.

Melalui Pelabuhan Peta, para pengusaha penyelundup melakukan usaha setiap bulan dua kali pengiriman dengan jumlah enam ratus limu puluh karton (650) sekali pengiriman.

Bila dikalkulasi keuntungan para penyelundup yaitu 1,3 miliar dalam satu kali pengiriman, satu karton memiliki keuntungan 2 juta rupiah.

Terinformasi juga, barang ilegal ini dibawa langsung oleh sejenis perahu Pamo yang disewa oleh pengusaha.

Tempat tinggal pengusaha rokok ilegal ini berada di kabupaten Sangihe dengan inisial SB dan AB.

Begitu pula rokok ini berasal dari Surabaya, dari Surabaya langsung ke Sangihe, ungkap nara sumber yang namanya tidak ingin dimediakan.