Fabian Kaloh: KPID Bukan Tempat second Job.

Manado,BINTANGSULUT.COM – Anggota komisi satu (1) DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fabian Kaloh dari fraksi PDI-Perjuangan menegaskan, KPID bukan tempat second job, mendapatkan upah yang besar, tapi pekerjaan utama ditempat lain.

” Jujur… Saya harus mengatakan hal ini, jangan para komisioner jadikan ajang penambahan income secara pribadi di pekerjaan komisioner, yang saya inginkan dan tentunya seluruh personil komisi satu DPRD, semua komisioner harus wajib kerja keras di KPID, Saya tidak ingin melihat lagi kebelakang dengan pengalaman yang sudah terjadi.

Saya ingin komisioner yang nantinya mendapatkan surat keputusan (SK) Gubernur benar-benar fokus pada Tupoksi KPID.

Peran penting KPID sebagai wakil publik dalam bidang penyiaran di daerah. Menurut Kaloh, ada tiga fungsi utama KPID yang krusial antara lain perizinan, pengawasan dan pelibatan publik dalam pengawasan konten, jadi fungsinya sudah sangag jelas “. tegas FK panggilan akrabnya, saat kegiatan Uji kelayakan dan kepatutan dihari kedua kepada peserta calon KPID 7 januari kemarin.

Tantangan dan kekurangan komisi penyiaran ini sudah sangat komplex, sebagai mitra kerja komisi satu sangat berharap ditahun 2021 ini, para komisioner akan memberikan perubahan dan stigma baik bagi seluruh Rakyat Sulut.

Bila nantinya komisioner tidak memberikan kontribusi terhadap penyiaran di Sulut yang lebih baik, dipastikan komisi satu juga akan mendapatkan dampak negatif dari Masyarakat karena komisi satu yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan “. tutup mantan birokrat ini.

Kaloh juga menguraikan Peran KPID merupakan sesuatu yang harus, ada dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab seseorang dalam kehidupan sosial.

Sekecil apapun kelembagaan itu, dijalankannya peran menjadi sangat diperlukan, termasuk di bidang pengawasan Lembaga Penyiaran.

Dalam dunia kepenyiaran dewasa ini, terjadi banyak sekali kemungkinan pelencengan dari tujuan awal. Maka dari itu peran pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia menjadi penting untuk diperhatikan.

Kunci keberhasilan suatu tujuan bukan hanya diukur dari dijalankannya tugas,
fungsi, wewenang dan tanggung jawab, melainkan juga mengenai peran yang terikat ada, atas dijalankannya kewajiban-kewajiban tersebut.

Kedudukan peran tidak bisa
dikesampingkan atas berhasilnya suatu tujuan.

Kajian ini bertujuan guna mengetahui peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPID) Sulut dalam pengawasan konten penyiaran berkualitas di Sulut, hambatan yang dialami, serta upaya penyelesaian yang dilakukan.

Dimana subjek dari penelitian ini adalah ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Sulut, Unit bidang Pengawasan Isi Siaran, serta beberapa
Lembaga Penyiaran yang dibina, kemudian objek penelitian ini adalah peran yang
dijalankan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Sulut.

Dalam pengawasan. Jenis kajian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif, dimana menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi.

Metode analisis data yang digunakan adalah pola yang langkahnya terdiri dari reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Daerah Sulut menjalankan peran sebagai penyuluh, pelatih, penyalur budaya, fasilitator, guru, pelindung, pembimbing, pendamping, dan relawan media.

Hambatan yang dialami antara lain peraturan perundang-undangan yang lemah, volume kerja dengan jumlah tenaga kerja yang tidak seimbang.

Komisioner juga harus pandai-pandai
mengakali peraturan, sarana prasarana yang kurang memadai, dan rasa kepemilikan Lembaga Independen dari masyarakat yang kurang.

Sehingga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Sulut melakukan upaya diantaranya pembuatan peraturan rincian tugas komisioner, merubah strategi dari langsung teguran tertulis menjadi pendekatan sosiologis terlebih dahulu, penganugrahan penyiaran, serta kerja sama dengan lembaga lain. tutup anggota DPRD ini yang murah senyum.

(Resa Sky)