bintangsulut.com – KPU, KPU Provinsi Sulawesi Utara merilis pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang berjumlah belasan ribu pemilih.

Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon membeberkan faktor adanya Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sampai jumlahnya belasan ribu tersebut sebagai berikut, unsur TNI/Polri, Pindah Domisili, pemilih Ganda dan Mati.

” Adanya belasan ribuan pemilih tidak memenuhi syarat, dikarenakan adanya pemilih ganda, pindah domisili, TNI/Polri dan Mati”. Kata Tinangon.

Tinangon juga mencontohkan TNI/Polri, Pemilih yang awalnya belum menjadi anggota TNI/Polri, dan saat pemilihan Gubernur/wakil gubernur 27 November 2024 mendatang, telah menjadi TNI/Polri aktif.