BINTANGSULUT.COM – PoldaSulut, Kejahatan Skimming atau ilegal akses jaringan internasional telah di ungakp oleh penyidik Perbankan Polda Sulut sebanyak 4 Tersangka Kasus Skimming Bank SulutGo Diserahkan ke Kejati Sulut, 2 di Antaranya WNA Bulgaria

Penyidik Subdit II Perbankan Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan 4 tersangka beserta sejumlah barang bukti kasus tindak pidana dibidang perbankan dalam perkara skimming atau ilegal akses yang terjadi di 26 mesin ATM Bank Sulut Go yang tersebar di wilayah hukum Polda Sulut..

Rangkaian penyidikan yang dilakukan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut maka Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus skimming jaringan internasional yang telah terjadi di wilayah hukum Polda Sulut ke Kejati,” kata Dir Reskrimsus Kombes Pol. Nasriadi, S.IK MH melalui Kasubdit II Perbankan AKBP Heru Hedi Hantoro, SE.

Keempat tersangka terdiri dari dua pria warga negara Bulgaria dan dua wanita warga negara Indonesia. Dua tersangka pria berinisial MIS alias AM dan VAK, sedangkan dua tersangka wanita berinisial CW dan ALS.

AKBP Heru kemudian menerangkan secara singkat kronologi kejadian dan penangkapan.
Bahwa Subdit II Perbankan melakukan penyelidikan di Surabaya, Bali, dan Kupang, yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Sulut. Dan dalam waktu singkat, kami bisa mengungkap dan menangkap para tersangka di Bali dan Kupang, pada Juli 2022,”

Penyerahan para tersangka beserta barang bukti atau tahap II ini sebagai bukti keseriusan Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam menangani kasus yang mengakibatkan kerugian total sekitar Rp 5,7 miliar ini.

Kasus ini segera tuntas dan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya sebagaimana dimkasud dalam pasal 32 (2), Jo pasal 48 (2) atau pasal 30 (1) jo pasal 46 (1) atau pasal 36 jo pasal 51 (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentan Informasi dan Transasksi Elektronik dengan dilaksanakannya tahap II ini akan terjadi efek di mana tersangka warga negara asing tersebut setelah menjalani hukuman di Indonesia dideportasi ke negara asalnya agar tidak merugikan perekonomian di wilayah Sulut maupun di Indonesia karena yang bersangkutan telah melakukan aksinya dibeberapa daerah di Indonesia.

Proses Penangkapan pelaku skimming dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Nasriadi, S.IK MH dan Ka’team IPTU. Stefanus Mentu, S.IP

Walaupun di sindir oleh beberapa orang, kasus skimming tidak dapat dibongkar, tetap saja team bekerja keras dan akhirnya menuai hasil

Polisi belajar bahwa semua peraturan, tata tertib harus dipatuhi, saling bersikap jujur dalam hubungannya dengan unsur-unsur publik non kriminal sehingga kepercayaan yang saling menguntungkan merupakan satu unsur penting dalam hubungan Polisi-Masyarakat.

Polisi dilatih dalam praktek-praktek penegekan hukum dan dilatih untuk menggunakan teknik-teknik secara konvensional maupun teknologi digital/forensik digital dan interogasi termasuk kebutuhan mencatat semua kejadian secara lengkap mempertahankan status quo..

Ada teknik yang dapat diterima sifatnya kebohongan tertentu adalah perlu untuk menanggulangi kejahatan dan untuk menangkap yang bersalah, paling nyata adalah praktek melaksanakan operasi penyamaran atau untuk menemukan bentuk-bentuk kejahatan rahasia dan konsensual lainnya.

Polisi yang terlibat dalam kegiatan ini bukan hanya harus menyembunyikan identitas mereka yang sebenarnya tapi harus berbicara, bersikap dan berpakaian sesuai dengan sifatnya, menciptakan semua jenis cerita untuk dapat melakukan tugasnya.

Begitulah cara-cara kepolisian dalam mengungkap sebuah fakta karena polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membuktikan suatu kebenaran.

Mengungkap skimming jaringan internasional tugas kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk kepentingan peradilan. (P21&Tahap2)

Thank You Lord for all wisdom?

PolriPresisi

PoldaSulut

DirektoratReskrimsus

SubditPerbankan