Bintangsulut.com – Deprov, Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE berkomitmen untuk sejahterakan ratusan ribu penambang rakyat di Sulawesi Utara lewat legalitas ijin usaha melalui regulasi sebagai payung hukum.Komitmen itu diikuti oleh kerja keras Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMD- PTSP) Sulut Ir. Syalom Korompis SP.M.Sc.
Kepada awak media, Syalom mengatakan hingga saat ini pihaknya terus mengoptimalkan program Gubernur khususnya terkait regulasi ijin wilayah pertambangan rakyat melalui koperasi.
“Saat ini kita sementara menunggu Perda RT/RW yang sementara dibahas sekalian juga pak Gubernur sudah mengajukan kajian penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat,” Ujarnya usai mengikuti rapat dengan BAPEMPERDA DPRD Sulut, Selasa (03/06/2025).
“Hal ini dilakukan agar supaya setelah ada penetapan RT/RW dan disetujui pemerintah pusat, koperasi – koperasi yang ada di wilayah tersebut sudah bisa menjalankan aktifitasnya,” Tambah Korompis.
Diketahui Gubernur Yulius Selvanus ikut ikut memperjuangkan ijin usaha pertambangan rakyat ke DPR RI beberapa waktu lalu.
Dihadapan komisi II DPR RI Gubernur Yulius menyayangkan banyak izin usaha justru bukan dimiliki warga asli Sulut namun dari luar daerah.
“Banyak IUP yang ada di wilayah kita dimiliki warga di luar Sulawesi Utara, nah ini menjadi kendala kami di lapangan maka saat ini kami masih menunggu Komisi XII dan Menteri ESDM terkait peraturan Presiden yang akan menjadi pedoman kami untuk pertambangan emas,” jelas Gubernur Yulius Selvanus

Tinggalkan Balasan