Bintangsulut.com – Manado, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Braien Waworuntu mengutarakan komitmennya mendukung Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Langowan yang telah diwacanakan oleh Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus beberapa waktu dihadapan komisi 2 DPR-RI saat Rapat dengar pendapat (RDP).
Hal itu diutarakan Waworuntu di Rapat sidang Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tahun 2025-2044 sekaligus pemandangan umum fraksi Nasdem, Selasa (10/04/2025).

BW (sapaan akrabnya) di hadapan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Pimpinan DPRD, mendorong agar kampung halaman Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dimekarkan menjadi Kota Langowan.
“Saya mendorong agar Langowan dimekarkan menjadi Kota,” Ucap BW.
Diketahui, Langowan masuk dalam daftar 32 Daerah Otonom Baru (DOB) yang bakal ditetapkan tahun 2025, Sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus juga telah mengumumkan bahwa DOB Kota Langowan akan segera terwujud.
Braien Waworuntu dengan gamblang mengatakan siap mendukung berdirinya Langowan sebagai Kota.
“Saya sejatinya mensupport langkah Pemerintah Pusat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal DOB Kota Langowan,” tutup Ketua fraksi partai Nasdem ini.
Wilayah Langowan
Wilayah Langowan merupakan bagian dari administrasi Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, yang terdiri dari 4 Kecamatan yaitu
Kecamatan Langowan Barat.
Terdiri dari desa Ampreng, Kopiwangker, Koyawas, Lowian, Noongan, Noongan Dua, Noongan Tiga, Paslaten, Raringis, Raranon, Raranon Selatan, Raranon Utara, Tounelet, Tumaratas, Tumaratas Dua, Walewangko
Kecamatan Langowan Utara.
Terdiri dari desa Karumenga, Taraitak, Tempang I, Tempang II, Tempang III, Toraget, Walantakan.
Kecamatan Langowan Selatan
Terdiri dari Desa Kawatak, Manembo, Palamba, Rumbia, (Desa lain belum terdaftar).
Kecamatan Langowan Timur.
Terdiri dari desa, yaitu Amongena I, Amongena II, Amongena III, Karondoran, Sumarayar, Teep, Waleure, dan Wolaang
Uraian Pemekaran
Pemekaran daerah dari kecamatan menjadi kota berarti suatu proses pembentukan wilayah otonom baru dengan status kota yang sebelumnya merupakan wilayah kecamatan dalam sebuah kabupaten/kota.
Proses ini bertujuan untuk meningkatkan otonomi daerah, efisiensi pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan