Bintangsulut.com – Manado, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Braien Waworuntu mengutarakan komitmennya mendukung Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Langowan yang telah diwacanakan oleh Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus beberapa waktu dihadapan komisi 2 DPR-RI saat Rapat dengar pendapat (RDP).

Hal itu diutarakan Waworuntu di Rapat sidang Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tahun 2025-2044 sekaligus pemandangan umum fraksi Nasdem, Selasa (10/04/2025).

BW (sapaan akrabnya) di hadapan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Pimpinan DPRD, mendorong agar kampung halaman Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dimekarkan menjadi Kota Langowan.

“Saya mendorong agar Langowan dimekarkan menjadi Kota,” Ucap BW.

Diketahui, Langowan masuk dalam daftar 32 Daerah Otonom Baru (DOB) yang bakal ditetapkan tahun 2025, Sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus juga telah mengumumkan bahwa DOB Kota Langowan akan segera terwujud.

Braien Waworuntu dengan gamblang mengatakan siap mendukung berdirinya Langowan sebagai Kota.

“Saya sejatinya mensupport langkah Pemerintah Pusat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal DOB Kota Langowan,” tutup Ketua fraksi partai Nasdem ini.

Wilayah Langowan

Wilayah Langowan merupakan bagian dari administrasi Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, yang terdiri dari 4 Kecamatan yaitu

Kecamatan Langowan Barat.

Terdiri dari desa Ampreng, Kopiwangker, Koyawas, Lowian, Noongan, Noongan Dua, Noongan Tiga, Paslaten, Raringis, Raranon, Raranon Selatan, Raranon Utara, Tounelet, Tumaratas, Tumaratas Dua, Walewangko

Kecamatan Langowan Utara.

Terdiri dari desa Karumenga, Taraitak, Tempang I, Tempang II, Tempang III, Toraget, Walantakan.

Kecamatan Langowan Selatan

Terdiri dari Desa Kawatak, Manembo, Palamba, Rumbia, (Desa lain belum terdaftar).

Kecamatan Langowan Timur.

Terdiri dari desa, yaitu Amongena I, Amongena II, Amongena III, Karondoran, Sumarayar, Teep, Waleure, dan Wolaang

Uraian Pemekaran

Pemekaran daerah dari kecamatan menjadi kota berarti suatu proses pembentukan wilayah otonom baru dengan status kota yang sebelumnya merupakan wilayah kecamatan dalam sebuah kabupaten/kota. 

Proses ini bertujuan untuk meningkatkan otonomi daerah, efisiensi pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat. 

Berikut adalah penjelasan lebih detail Pemekaran Daerah.

Pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru. 

Dalam konteks ini, pemekaran dari kecamatan menjadi kota berarti memecah sebuah kecamatan menjadi sebuah kota yang memiliki otonomi daerah sendiri. 

Tujuan Pemekaran Pemekaran daerah, termasuk dari kecamatan menjadi kota, memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

Meningkatkan Otonomi Daerah: 

Kota baru yang dibentuk memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengatur pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. 

Efisiensi Pemerintahan: 

Dengan adanya kota baru, pemerintah dapat lebih efektif dan efisien dalam mengelola wilayah yang lebih kecil dan terpusat. 

Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: 

Pemekaran dapat meningkatkan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Persyaratan Pemekaran:

Pemekaran daerah, termasuk dari kecamatan menjadi kota, harus memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam undang-undang. Persyaratan tersebut meliputi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan.