Bintangsulut.com – Manado, Notaris Christian Poae mengirim dokumen bank dan berita acara negosiasi ke pelaku sosial media, selanjutnya diposting dan diviralkan secara serampangan mengenai Berita Acara Negosiasi antara Notaris dan Bank SulutGo (BSG) di media sosial Instagram bakal berbuntut panjang.

Sejumlah Notaris di Sulut mendesak Dewan Kehormatan notaris (DKN) untuk mencabut izin profesi dan jabatan, karena Poae dianggap terangan benderang mengangkangi etika profesi notaris yang sejatinya harus menjaga kerahasian jabatan.

Poae yang merupakan mantan calon gagal legislatif PDIP dapil Wenang-Wanea itu dinilai merusak profesi notaris.

“Ini sembrono. Sudah di luar batas etik profesi.

Kami minta Dewan Kehormatan ambil tindakan,” ungkap beberapa sumber Notaris Manado yang membaca postingan Christian Poae di sosmed.

Terbaca pada dokumen Berita Acara Negosiasi, ada penawaran angka honor notaris dengan BSG senilai Rp.400 juta. Kemudian point kedua harga setelah penawaran Rp.350.juta, Surat itu ditandatangani BSG dan Notaris Edmund Mangowal.

Tindakan serampangan Christian Poae ini dianggap melecehkan Notaris yang menandatangani berita acara negosiasi dan membongkar rahasia kontrak yang tidak pada tempatnya untuk diakses publik.

Poae juga diduga membawa dokumen kontrak Notaris dan BSG ke aparat penegak hukum (APH).

Kalau semua hal, harus diobral seperti cara Poae ini, reputasi dan profesi notaris bisa hancur.

Karena itu kami minta Dewan Kehormatan, pun Majelis Kehormatan Notaris segera ambil tindakan,” tegas sejumlah Notaris.

Awak media ketika mengkonfirmasi kepada Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Utara, Karel Butar-Butar menjawab sedang dibahas di Dewan Kehormatan Notaris.

“hal ini, Sedang dibahas di Dewan Kehormatan,” singkat Butar Butar.

Di sisi lain, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jeffrey Sorongan menilai tindakan Poae itu sudah secara jelas melakukan penyebaran informasi perbankan yang dilakukan mitra kerja notaris.

Poae telah melanggar Pasal 16 ayat 1 UU Jabatan Notaris tentang Notaris yang wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta kecuali UU menentukan lain, tegasnya.