Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memastikan pemenuhan hak normatif Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus saat memberikan penjelasan Pemerintah Provinsi Sulut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Di tengah penyesuaian ruang fiskal daerah, pemerintah provinsi menilai pemenuhan kewajiban terhadap aparatur pemerintah tidak dapat diabaikan. Hak-hak normatif ASN dan PPPK harus tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pemprov menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak normatif ASN dan PPPK dapat dituntaskan,” ujar Yulius Selvanus.

Menurut Gubernur, selain memastikan hak pegawai terpenuhi, pemerintah daerah juga memiliki sejumlah kewajiban lain yang harus diselesaikan. Di antaranya pembayaran cicilan utang daerah serta tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kewajiban tersebut disebut sebagai bagian dari integritas fiskal pemerintah daerah yang tidak dapat ditunda,” tegasnya.

Yulius menekankan, penataan anggaran melalui Perubahan APBD 2026 harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Setiap kewajiban yang bersifat mengikat perlu ditempatkan sebagai bagian dari prioritas agar stabilitas pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.

Meski demikian, penyelesaian berbagai kewajiban tersebut tidak boleh berdampak terhadap kualitas pelayanan publik. Pemerintah Provinsi Sulut memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan anggaran.

Karena itu, perubahan APBD 2026 tidak semata-mata diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan baru. Anggaran juga harus mampu menjamin terpenuhinya kewajiban pemerintah daerah, terutama yang bersifat wajib dan mengikat.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemprov Sulut dalam melakukan penataan fiskal sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Dengan pengelolaan anggaran yang lebih terukur, pemerintah berharap seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara bertahap tanpa mengurangi efektivitas program pembangunan dan pelayanan publik.

Penyesuaian fiskal ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Sulut untuk menjaga pengelolaan keuangan daerah agar tetap tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Resa)