Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menyampaikan penjelasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (14/9/2026), mulai pukul 10.00 WITA.
Dalam sambutannya, Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulut atas sinergi yang terus terbangun antara legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah tidak hanya sebatas hubungan formal kelembagaan, tetapi menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas pembangunan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Komitmen, daya kritis yang konstruktif, serta loyalitas lembaga dewan yang terhormat dalam mengawal setiap rupiah kebijakan anggaran daerah adalah jaminan moral bahwa roda pemerintahan di daerah terus bergerak tepat arah, transparan, dan berdampak nyata bagi rakyat,” ujar Yulius.
Perubahan APBD Menyesuaikan Kondisi Fiskal
Gubernur menjelaskan, Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan dasar hukum atas persetujuan bersama terhadap Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penyusunan perubahan APBD tersebut berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, serta mengacu pada ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Yulius, terdapat tiga faktor utama yang mendorong dilakukannya perubahan APBD Sulut 2026.
Pertama, adanya penyesuaian ruang fiskal dan penajaman prioritas, menyusul finalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI serta penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil dan Transfer ke Daerah.
Kedua, pemerintah daerah harus memastikan pemenuhan kewajiban yang bersifat mengikat dan menjaga integritas fiskal. Hal ini mencakup penuntasan hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran cicilan utang daerah, serta penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK RI maupun hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ketiga, pemerintah perlu memiliki kemampuan untuk merespons secara cepat berbagai keadaan darurat dan mendesak melalui mekanisme Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pendapatan Daerah Naik Rp63,89 Miliar
Dalam postur Ranperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah mengalami peningkatan dibandingkan anggaran sebelumnya.
Pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp3.168.777.211.360 bertambah Rp63.890.597.985, sehingga menjadi Rp3.232.667.809.345.
Sementara itu, belanja daerah mengalami penambahan sebesar Rp191.017.979.848,52, dari sebelumnya Rp3.008.153.879.928 menjadi Rp3.199.171.859.776,52.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan bertambah Rp127.127.381.863,52, dari sebelumnya Rp50.000.000.000 menjadi Rp177.127.381.863,52.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap berada pada angka Rp210.623.331.432.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas yang telah ditetapkan.
Tiga Pilar Prioritas Belanja Daerah
Gubernur mengatakan, koreksi terhadap ruang fiskal tidak berarti menghilangkan arah pembangunan Sulawesi Utara yang telah ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Sulut tetap mempertahankan Tema Pembangunan RKPD Tahun 2026, yakni:
“Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi.”
Tema tersebut tetap menjadi pijakan dalam pelaksanaan pembangunan daerah bersama delapan prioritas pembangunan yang menjadi jangkar kebijakan Pemprov Sulut.
Sementara dalam kebijakan belanja, ruang fiskal yang tersedia diarahkan pada tiga pilar utama, yakni akselerasi belanja modal, penguatan sektor produktif dan strategis, serta program pro-rakyat dan perlindungan sosial.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kewajiban pemerintah daerah, serta perlindungan terhadap masyarakat.
Pengelolaan Anggaran Dikawal Sistem Digital
Selain aspek kebijakan dan fiskal, Gubernur menegaskan seluruh proses penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis digital.
Pemanfaatan SIPD mengacu pada amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan diarahkan untuk memperkuat transparansi, efektivitas serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan sistem tersebut, proses perencanaan hingga penganggaran diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur dan akuntabel.
Yulius menegaskan, penyesuaian APBD bukan hanya menyangkut perubahan angka dalam postur anggaran, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan fiskal tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, Wakil Gubernur Sulut Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, para wakil ketua dan anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hadir pula Sekretaris Daerah Sulut Tahlis Gallang, SIP, MM, jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama, Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Bank SulutGo, General Manager PT PLN Suluttenggo, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulut, Tim Khusus Gubernur Percepatan PSN, jajaran direksi Perumda Pembangunan Sulut, direksi dan dewan komisaris PT PPSU serta PT Membangun Sulut Maju.
Selain itu, rapat dihadiri Ketua Dekopinwil Sulut, pimpinan instansi vertikal, tenaga ahli fraksi DPRD, para Ketua BEM perguruan tinggi, serta insan pers.
Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan kebijakan fiskal Sulawesi Utara tetap adaptif terhadap kondisi keuangan daerah, sekaligus mampu menjaga kesinambungan pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
(Resa)

Tinggalkan Balasan