Perpres Nomor 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting

BINTANGSULUT.COM – Ketua Komisi IX DPR-RI Felly Estelita Runtuwene wajib turun gunung dalam mensosialisasi Perpres 72 tahun 2021 tentang percepatan Penurunan Stunting.

” Berdasarkan data Status Gizi Balita tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 24,4 persen, atau ada 5,33 juta balita yang kurang gisi di Indonesia hal ini masih dikatakan sangat tinggi penderita gisi buruk dinegeri ini.

Walaupun harus diakui Prevalensi stunting ini telah mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, Presiden RI Joko Widodo menargetkan angka stunting turun menjadi 14 persen di tahun 2024. kata ketua komisi IX Felly Runtuwene dihadapan warga Provinsi Sulawesi Utara di dua kecamatan yakni kecamatan Tompaso Baru kabupaten Minahasa Selatan dan kecamatan Tumpaan. tanggal 13 April 2022.

Sebagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah dan DPR-RI untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018.

Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting, ungkap Runtuwene.

Pemerintah juga menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting, imbuhnya.

 

Lanjut Runtuwene ” Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 juga menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Wakil Presiden menjadi Ketua Pengarah yang didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta menteri-menteri lainnya.

Sedangkan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana. Tim Percepatan Penurunan Stunting juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan.

 

Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Harus Tepat Sasaran. Perencanaan program kegiatan dan anggaran yang baik perlu didukung dengan data yang valid yang tidak menimbulkan masalah. Data menjadi bahan yang penting sekali, siapa ibu-ibu hamil, mana anak-anak yang baru lahir sampai usia dua tahun yang perlu diintervensi dengan tambahan gizi agar menjadi sehat. Begitupun dengan Analisa Situasi dan Pemetaan Program Kegiatan dan Pembiayaan yang Mendukung Penurunan Stunting”. ungkap ketua komisi ini dihadapan para awak media.

Ketua komisi IX ini juga mengatakan bahwa pemerintah harus bisa menyediakan data, termasuk  data keluarga yang berisiko stunting, juga bagaimana mendampingi keluarga yang berisiko stunting dan calon pengantin atau calon Pasangan Usia Subur (PUS).

Runtuwene juga menambahkan “Percepatan penurunan stunting merupakan salah satu agenda prioritas nasional, untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, terdapat 5 pilar dalam Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting. Salah satu pilar dalam Stranas stunting tersebut adalah ketahanan pangan dan gizi.

“Bagaimana ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat ini menjadi target yang harus kita kawal terus, jadi pilar ke-4 ini menjadi hal yang harus diperkuat,”

Jangan sampai pertumbuhan generasi muda kita yang cepat menjadi bencana demografi karena mereka tidak sehat, kurang terdidik dan terlatih, sehingga menjadi Sumber Daya Manusia yang kurang unggul, kurang telatih, kurang kompetitif sehingga menjadi beban negara.

Akibatnya program untuk penurunan stunting di daerah tidak akan bisa mencapai hasil yang maksimal, karena bekerjanya serabutan dan tidak tepat sasaran. Menghabiskan anggaran tapi tidak memberikan daya ungkit untuk menurunkan prevalensi stunting di daerah masing-masing,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini hadir langsung Kepala Balai Besar POM di Manado Dra. Hariani, Wakil ketua Komisi tiga DPRD Provinsi Sulut Stella Runtuwene, serta Jajaran Kepolisiaan.

(Resa Sky)