Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – DPRD Sulawesi Utara melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja outsourcing RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado dengan pihak vendor PT Harum Tami Raya (HTR) dan PT Berkah Mutiara Indah (BMI), Senin (18/05/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Schramm bersama Cindy Wurangian, Prof Paula Runtuwene, Vionita Kuerah, serta Royke Anter.
Turut hadir dalam RDP tersebut pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, KSBSI, manajemen perusahaan, serta para pekerja yang menyampaikan aduan.
Ketua KSBSI Sulut Jack Andalangi mengungkap adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap 15 pekerja eks cleaning service RS Kandou selama bekerja di bawah vendor periode 2020–2025.
Beberapa persoalan yang disorot antara lain dugaan pembayaran upah di bawah UMP, selisih gaji, pemotongan BPJS Ketenagakerjaan yang disebut tidak disetor, hingga pembayaran lembur yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Pihak perusahaan PT HTR membantah adanya pelanggaran dan menyatakan seluruh sistem kerja telah disepakati bersama pekerja serta dikonsultasikan dengan Disnakertrans. Sementara PT BMI menjelaskan kondisi keterbatasan anggaran kontrak menjadi alasan kebijakan perusahaan.
Plt Kepala Disnakertrans Sulut, Noldy Salindeho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan pengupahan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran UMP. Semua aturan wajib dipatuhi,” tegas Salindeho.
Setelah berlangsung cukup panjang, mediasi yang difasilitasi DPRD Sulut akhirnya menghasilkan kesepakatan damai. Vendor sepakat membayarkan hak pekerja secara bertahap dan para pekerja setuju mencabut laporan kepolisian.
(Resa)

Tinggalkan Balasan