BINTANGSULUT.COM – Inilah isi resmi surat balasan yang dilayangkan oleh menteri dalam negeri Tito Karnavian melalui Dirjen Otda Akhmal Malik, atas surat dari DPRD provinsi Sulut terkait kasus wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara James Arthur Kojongian.

Isi Surat Mendagri Tito Karnavian Melalui Dirjen Otda.

1. Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 161.71/1676/OTDA tanggal 16 Maret 2021 Hal Permohonan Penjelasan, MENEGASKAN dalam suratnya, bahwa usul pemberhentian Sdr. James Arthur Kojongian, ST. MM sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara belum dapat diproses.
2. Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, menyampaian pemberhentian Sdr. James Arthur Kojongian, ST. MM sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Utara.
3. Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan:
a. Pasal 124, menyatakan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi mempunyai hak keuangan dan administrative yang diatur dengan peraturan pemerintah, dan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
b. Pasal 139, menyatakan bahwa Anggota DPRD Provinsi berhenti Antarwaktu dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
4. Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, selama belum ada keputusan pemberhentian Sdr. James Arthur Kojongian, ST. MM sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang maka hak keuangan yang bersangkutan tetap diberikan.
5. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Saudara Gubernur Sulawesi Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi permasalahan Sdr. James Arthur Kojongian, ST. MM dimaksud kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.