BINTANGSULUT.COM – Management Telkomsel mendapat kritikan dari masyarakat Sulawesi Utara. Telkomsel diminta untuk lebih profesional lagi dalam penyediaan jaringan di seluruh pelosok Provinsi Sulswesi Utara.

Akhirnya DPRD Provinsi dan Dinas Komunikasi dan Informasi angkat bicara terkait hal diatas.
Ketua DPRD dr.Fransiscus Andi Silangen, Braien Waworuntu selaku Pimpinan Komisi 1, dan kepala dinas Kominfo Steven Liow berbicara atas nama aspirasi Masyarkat.
Mengenai hal itu, kepada awak media kelompok masyarakat konsumen Telkomsel bertandang digedung Rakyat, menceritakan aspira mereka, Recky juru bicara dari kelompok ini, mengatakan agar BalMon (Balai Monitor) untuk mengawasi dan periksa jaringan atau tower Telkomsel di Sulut.
“Jangan mereka (Telkomsel) pakai alat yang merugikan masyarakat. Kalau misalnya saya menelpon dan terganggu berarti ada peralatan yang tak sesuai standar yang dipakai yakni dari segi jaringan, kabel, antena dan lainnya. Saat ini kan sering putus-putus jaringan,” Katanya.
Ia mengatakan bukan cuma telkomsel saja, semua provider harus di periksa, apalagi ini menjelang natal dan tahun baru, banyak acara-acara yang dibuat live streaming.
Recky dengan tegas me-warning pihak telkomsel untuk benahi hal ini.
“Jadi sekali lagi, jangan memakai tower, peralatannya tidak sesuai. Itu merugikan masyarakat. Pihak BalMon yang berwenang memonitoring hal ini,” Ucapnya.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen menuturkan akan menjadi perhatian dari lembaga DPRD.
“Kami DPRD tentunya akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak terkait,” Katanya.
Pimpinan Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu mendukung apa yang disampaikan masyarakat soal provider yang sering lalod.
“Kami DPRD Sulut juga akan mengawasi dan berkoordinasi dengan mitra kerja terkait yakni Kominfo Sulut untuk bisa terus berkomunikasi aktif guna kelancaran jaringan telepon dan internet di Sulawesi Utara,” Ungkapnya.
Braien juga mendesak pihak BalMon untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat soal provider yang jaringannya buruk.
“Saya minta semua provider di Sulut menyediakan Genzet di tiap tower, supaya ketika ada jaringan buruk atau terjadinya pemadaman listrik, langsung dieksekusi lebih cepat dan tanggap. Jangan sudah ada masyarakat yang teriak baru di tindaklanjuti,” Ucapnya.
Apapun alasan Pihak Telkomsel, terputusnya koneksi internet jelas merugikan konsumen. Konsumen khususnya pelanggan internet di Indonesia dilindungi payung hukum. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kedua, Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Pada UU perlindungan konsumen, secara umum mengatur kaidah bahwa tanpa memandang jenis barang/jasa yang dibeli/dilanggan, konsumen dilindungi Pasal 4 huruf (b) yang berbunyi “hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.”
Artinya pelanggan atau konsumen wajib diberikan produk/jasa yang sesuai dengan apa yang telah dibayar kepada perusahaan penyedia. Saat koneksi terputus, dalam konteks berlangganan internet, maka sama saja ada ketidaksesuaian antara yang dibeli dan didapat. Apalagi layanan internet termasuk TV berbayar yang disediakan provider umumnya memakai tarif paket per bulan yang besarannya sudah ditentukan dan waktu pembayaran dengan jatuh tempo.
Disisi lain, Kadis Kominfo Sulut Steven Liow meminta kepada Management Telkomsel kiranya memperhatikan tuntutan masyarakat ini, yang memang akhir-akhir ini merasa dirugikan.
“Kita berharap segera karena juga Pemerintah akan mengevaluasi, ya dari Dinas Kominfo berkepentingan karena ini juga bagian dari tugas kami bersama Balai Monitor dari Kementerian Komunikasi dan Informasi,” Katanya.
“Jadi, kita akan panggil Managemen Telkomsel” Sambung Kadis Steven Liow.

Tinggalkan Balasan