Bintangsulut.com – Manado, Kepala sekolah SMA N 1 Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow Benny Manuel Mawey segera menerima surat wasiat dari kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, apakah itu?
Menurut kepala inspektorat Provinsi Sulut Meki Onibala melalui sambungan telpon dengan wartawan bintangsulut.com tadi malam 30 maret 2023, menyatakan pekan depan nasib kepala sekolah SMA 1 N Dumoga akan segera memiliki status yang terlampir dalam rekomendasi pihak Inspektorat.
“Saya pastikan minggu depan, status kepsek SMA Negeri 1 Dumoga sudah ada, dan status ini merupakan sebuah proses yang telah diambil melalui mekanisme aturan yang berlaku” kata Mantan Plt bupati ini.
Walaupun demikian hal yang ditanyakan apa status dari hasil rekomendasi inspektorat, kepala Inspektorat mengatakan ” nanti saja… tentunya hasil itu, akan menjadi acuan perbaikan bagi permasalahan yang sudah terangkat di rapat paripurna kemarin, ungkap Onibala.
Surat wasiat yang akan dikeluarkan oleh pihak Inspektorat ini menandai polemik dana PIP bagi siswa miskin yang telah viral beberapa bulan lalu.

Sebelumnya dibulan Februari Anggota parlemen Provinsi Sulawesi Utara Ir. Jullius Jems Tuuk telah berjuang menghadapi kedegilan para pejabat pejabat yang notabene membuat sengsara bagi rakyat, alhasil kepala sekolah SMA Negeri 1 Dumoga telah melakukan langka konkrit dengan adanya pemotongan dana PIP program Presiden.
Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Dumoga diduga telah melakukan pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar) sekira 20 orang siswa yang berasal dari keluarga miskin.
Hal itu tentu mencoreng dunia pendidikan di Sulawesi Utara, kata Tuuk.
Diketahui, informasi ini di dapat saat Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk melakukan kunjungan kerja di Bolmong.
“Saat lewat di SMA 1 Dumoga saya dicegat oleh teman teman dan sejumlah orang tua siswa yang sedang berunjuk rasa soal potongan PIP di SMA I Dumoga,” tutur Tuuk pada wartawan saat wawancara di ruang kerjanya di DPRD Sulut.
Tuuk menuturkan, saat itu dirinya ikut bersama sama dengan orang tua siswa mengklarifikasi langsung pada Kepsek.
“Dan hasilnya Kepsek merasa tindakannya tidak salah karena sesuai dengan petunjuk Pergub Nomor 20 tahun 2021,” Terang Tuuk pada awak media.
Lanjut Tuuk, ini merupakan hal yang tidak wajar dan tidak masuk akal menjadikan Pergub sebagai acuan untuk melakukan pungutan
“Dalam poin 7 Pergub nomor 20 tahun 2021 sumbangan pendidikan itu sifatnya sumbangan sukarela yang tidak mengikat pada satuan pendidikan apalagi ditentukan besarannya, ini jelas jelas menyalahi aturan dan bisa dijerat pidana,” Tegas legislator yang dikenal kritis dan vokal ini.
“Minta maaf Kalau sudah seperti ini mainannya Kepala Dinas Grace Punuh tidak mengambil tindakan tegas maka saya menduga oknum oknum kepala sekolah seperti ini sengaja dipelihara untuk dijadikan ATM,” Terang Tuuk

Tinggalkan Balasan