BINTANGSULUT.COM – Kejagung memeriksa delapan orang saksi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Tiga saksi diperiksa untuk tersangka Teddy Tjokrosaputro. Ketiganya yaitu MP selaku nominee, DN selaku nominee, dan DT selaku nominee digali keterangannya terkait pengelolaan dana investasi Asabri.

Sementara itu, lima saksi lainnya diperiksa untuk tersangka 10 manajer investasi. Mereka adalah F selaku Minna Padi Investama Sekuritas, RH selaku Nominee, DN selaku Nominee, DM selaku Direktur PT Ciptadana Sekuritas Asia, dan IK selaku pegawai Asabri.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).