JAK : Pinjaman PEN Tahap 2 Pemprov Sulut Perlu di kaji kembali

BINTANGSULUT.COM – Adanya wacana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mengajukan proses
pinjaman Dana PEN Tahap 2 sebesar 4OO milyar untuk dua (2) SKPD ditanggapi legislator Sulut James Arthur Kojongian (JAK).

Dikatakannya bila memang benar ada wacana seperti itu, Pemprov Sulut semestinya meninjau kembali apakah sudah sesuai dengan aturan dan kondisi keuangan Daerah Sulut khususnya proses mengembalikan priode pinjaman sesuai dengan aturan yang ada.

Jangan sampai ini menjadi beban daerah yang menjadi hutang atau dosa bersama di kemudian hari, ” kata JAK mengingatkan

Lanjutnya, Pemprov harus melihat kajian postur APBD dalam beban untuk membayar pinjam ini selama 3,5 tahun kedepan apakah telah sesuai dengan regulasi aturan yang ada saat ini.

Disisi lain ia juga mengingatkan sesama anggota di lembaga DPRD Provinsi Sulut dalam kapasitas fungsi penganggaran terlebih Badan Anggaran harus melihat proses ini lebih seksama serta perlu tahapan pembahasan bersama lebih konkrit dan terbuka dengan pihak eksekutif”. Tegas JAK panggilan sehari-harinya.

Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK 07/2020 tentang pengelolaan pinjaman dana pemulihan ekonomi Nasional bagi Pemerintah Daerah terkait permohonan Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT SMI dalam rangka mendukung Program PEN, maka Pemerintah Daerah harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

a. Merupakan Daerah terdampak pandemi COVID-19;

b. Memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN;

c. Jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, dan

d. Memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah paling sedikit sebesar 2,5 (dua koma lima). urai Koordinator komisi tiga ini.

(Resa Sky)