Bintangsulut.com – Menado, Hendra Jacob seorang Pemerhati sosial kemasyarakatan bereaksi keras apa yang terjadi dengan bocah berinisi RPM yang masih berusia 12 tahun, didesa Lanut kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara.
Jacob mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, mengingat kasus ini melibatkan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.
Ali Kenter harus dihukum seberat-beratnya kata Hendra Jacob kepada wartawan bintangsulut.com via whatsapp.
” Perbuatan ini merupakan kategori Sadis, dan keji, anak kecil umur 12 tahun dianiaya tanpa ampun oleh Ali Kenter, Saya menduga bila orang tuanya terlambat datang, anak tersebut bisa mengalami kejadian lebih tragis, yaa.. bisa saja korban sampai meninggal. ungkapnya.
Lanjut “HJ” panggilan akrabnya juga menyatakan kasus ini harus dibawa ke Komnas Perlindungan Anak, karena anak tersebut sekarang ini mengalami trauma.
Anak tersebut harus ditangani secepatnya oleh ahli kejiwaan anak, jangan rasa takut, cemas akan berdampak dimasa tumbuh kembangnya.
Jacob juga meminta agar DPRD Provinsi dapat memberi perhatian khusus atas kasus ini, tolonglah bapak-ibu dewan yang terhormat, tutupnya.
Kronologi
Seorang pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dikenal dengan nama Ali Kenter, diduga menganiaya seorang anak laki-laki berusia 12 tahun dengan cara mengikat, menyeret, dan membuangnya ke sebuah telaga.
Informasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, SE.
“Orangtua korban telah melaporkan kejadian ini kepada kami. Sebelumnya, pelaku juga melapor ke Polres atas dugaan pencurian yang melibatkan anak tersebut,” kata Kasat, Sabtu (14/12/2024).
Menurut keterangan awal, peristiwa ini terjadi di lokasi milik Ali Kenter. Anak yang menjadi korban dituduh mencuri uang Rp5 juta milik pelaku.
“Setelah menuduh, pelaku mengikat tangan dan kaki korban, menyeretnya, lalu membuangnya ke telaga,” kata Kasat.
Lebih mengerikan, laporan warga menyebutkan bahwa pelaku juga melukai telinga korban menggunakan senjata tajam sebelum membuangnya.
Kejadian ini dengan cepat menjadi perhatian publik setelah beredar di berbagai grup media sosial. Banyak netizen menyuarakan keprihatinan atas tindakan keji tersebut, terutama karena melibatkan seorang anak di bawah umur.
Saat ini, Polres Boltim tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
“Kami akan memproses kedua laporan ini sesuai prosedur hukum,” tandasnya.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum pengusaha tambang ini telah memicu kemarahan masyarakat luas, yang menuntut keadilan bagi korban dan hukuman berat bagi pelaku.
Aksi dugaan pidana bukan baru kali ini dilakukan bos Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Boltim. Pada 29 Desember 2021 silam, ia pernah dilaporkan ke polisi karena menggigit hidung mantan Bupati Boltim Sehan S Landjar.
Hanya saja, kasus tersebut berujung damai setelah Sehan S Landjar mencabut laporannya pada 2 Februari 2022

Tinggalkan Balasan