bintangsulut.com – Manado, Semakin marak pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Utara ke negara Kamboja untuk menjadi scammer pada tahun 2022 sampai 2023.

Diperoleh informasi dari Nara sumber tanggal 29 April 2023 ada pengiriman 14 orang PMI ke Kamboja yang sebagian besar berasal dari Sulut kota Manado.

Rute keberangkatan para PMI tersebut yaitu melalui Thailand kemudian menyebrang ke perbatasan Kamboja-Thailand tepatnya di ke Kota Poipet Kamboja.


Lima belas (15) orang PMI itu kemudian bekerja di salah satu apartemen di Kota Poipet Kamboja sebagai scammer.

Mirisnya para korban scamming para PMI adalah orang Indonesia, dimana perusahaan tempat para PMI bekerja menjadikan Indonesia sebagai market scamming.

Tidak sedikit pula korban asal Manado yang menjadi korban scamming oleh perusahaan yang berada di Poipet. Dimana para scammer menargetkan korban yang berusia 50 tahun ke atas untuk ditipu.

Para scammer menggunakan teknik love scamming dan skema investasi untuk menipu para korban.

Pertama mereka mencari calon korban melalui Facebook untuk dirayu setelah itu dilanjutkan ke percakapan via what’s app. Setelah komunikasi intens antara scammer dengan korban maka di what’s app mereka akan menjalin hubungan asmara.

Saat telah terjadi hubungan pacaran maka korban akan dirayu mendepositokan sejumlah uang ke nomor rekening milik perusahaan scamming di Kamboja.

Para scammer mengatakan kepada korban bahwa uang tersebut akan diinvestasikan dalam trading cripto currency dengan keuntungan sebesar 20%. Setelah korban mendepositokan uang miliknya maka uang tersebut tidak akan dikembalikan lagi kepada para korban. Inilah modus operandi pelaku scamming untuk market Indonesia.

Diketahui dari Nara sumber bahwa orang yang berperan sebagai agen yang merekrut para PMI asal Sulut untuk berangkat ke Kamboja lelaki berinisial VM dan RR.

Para agen merekrut calon PMI berasal dari daerah Minahasa Utara, Tomohon, Tondano, dan Bitung sebut seorang PMI yang sudah melarikan diri dari apartemen Di Poipet Kamboja bahwa mereka (PMI) dieksploitasi jam kerja dan diancam untuk mencapai target yang sudah ditentukan setiap hari.

Jam kerja dari pukul 08.00 sampai 20.00 waktu Kamboja. Jika jam kerja tidak terpenuhi dan target tidak tercapai maka mereka akan kena denda.

Hal ini mengakibatkan banyak PMI asal Sulut yang melarikan diri dari tempat kerjanya.
Dari pengamatan selang tahun 2022-2023 BP2MI tidak berperan mencegah keberangkatan para PMI dan Polda Sulut belum pernah menangkap para pelaku yang merekrut PMI ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai scammer sekalipun hal ini sudah melanggar UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Begitu pula Dinas tenaga kerja provinsi Sulawesi Utara diduga membiarkan pekerja Migran ini dari Sulut menjadi pelaku kejahatan sekaligus korban kejahatan.