bintangsulut.com – BPK, Senin, 9 Januari 2023, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I 2022 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Arief Fadillah menyerahkan LHP tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Utara, J. Victor Mailangkay, dan Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Steve H.A. Kepel.



Tujuan dilaksanakannya pemeriksaan kinerja ini adalah untuk menilai Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Melalui Pelaksanaan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa serta Percepatan Pelaksanaan Sistem Merit serta memperoleh gambaran
penerapan sistem pencegahan korupsi (Fraud Control Plan/FCP) pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu ditindaklanjuti, diantaranya:

1. Pemprov Sulawesi Utara belum memenuhi jumlah JF PPBJ sesuai rekomendasi LKPP dan sistem e-formasi JF PPBJ belum menunjukkan kondisi sebenarnya karena belum memprioritaskan pemenuhan kebutuhan jumlah formasi JF PPBJ dan Biro PBJ belum optimal dalam melaksanakan koordinasi terkait e-formasi dengan BKD. Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan tugas pokok Biro PBJ sebagai UKPBJ berpotensi tidak optimal karena kelebihan beban kerja;

2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum menyusun rencana dan mencapai target pembelanjaan melalui Bela Pengadaan karena belum mengalokasikan dan menetapkan target transaksi Bela Pengadaan pada masing-masing OPD. Hal tersebut mengakibatkan tujuan implementasi Bela Pengadaan untuk mendukung usaha menengah kecil go digital tidak dapat segera tercapai;

3. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum melaksanakan Manajemen Talenta dan Talent Pool serta penilaian kinerja PNS secara menyeluruh karena belum menetapkan petunjuk teknis Manajemen Talenta dan pola pelaksanaan peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring serta belum memastikan setiap PNS melaksanakan penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja. Hal tersebut mengakibatkan risiko hilangnya kesempatan ASN dengan kompetensi yang tepat untuk dapat mengisi posisi kunci dan kinerja ASN belum terukur secara obyektif.

Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan sehingga rekomendasi yang diberikan BPK
dalam LHP mudah ditindaklanjuti.

Penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat Undang-Undang. Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang￾Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil
pemeriksaan diterima. Untuk itu, BPK meminta kerjasama Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai yang tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang baru saja diserahkan.

Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara