Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memperkuat arah kebijakan fiskal daerah dengan memastikan anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Prinsip Money Follow Program Priority menjadi pijakan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dalam menyusun kebijakan anggaran pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Yulius dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Gubernur terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026).

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Yulius menjelaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta kondisi fiskal daerah.

“Kebijakan anggaran disesuaikan melalui refocusing pada program yang membutuhkan percepatan, serta dialokasikan kembali secara proporsional untuk mendanai kewajiban mengikat dan program prioritas berdaya ungkit tinggi,” tegas Yulius.

Menurutnya, pengelolaan anggaran tidak hanya berorientasi pada besarnya alokasi, tetapi harus memastikan setiap program memiliki dampak yang jelas terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Sulawesi Utara yang masih menunjukkan kinerja positif. Pertumbuhan ekonomi Sulut pada Triwulan I 2026 tercatat mencapai 5,54 persen, sementara inflasi berada pada level 2,2 persen.

Capaian tersebut menjadi salah satu fondasi dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah sekaligus menjaga agar program pembangunan tetap berjalan di tengah dinamika anggaran.

Dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, pemerintah daerah menetapkan sejumlah sektor sebagai prioritas.

Pertama, pemenuhan belanja wajib, termasuk Mandatory Spending serta berbagai belanja wajib dan mengikat yang harus dipenuhi.

Kedua, percepatan pembangunan infrastruktur publik, terutama konektivitas jalan, peningkatan jaringan irigasi serta penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan publik yang lebih merata.

Ketiga, perlindungan sosial dan kesehatan, melalui perluasan cakupan Universal Health Coverage (UHC) serta penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Keempat, penguatan sektor produktif, khususnya pertanian, perikanan dan UMKM. Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong hilirisasi komoditas unggulan Sulawesi Utara.

Kelima, program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan.

Dari sisi postur anggaran, Pendapatan Daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 disesuaikan menjadi sekitar Rp3,22 triliun. Sementara Belanja Daerah diproyeksikan mencapai Rp3,19 triliun.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Sulut berupaya memastikan ruang fiskal yang tersedia digunakan secara lebih terarah, efektif dan akuntabel.

Prinsipnya jelas: anggaran harus mengikuti program prioritas, sementara program yang dipilih harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara.

(Resa)