Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, hadir langsung dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pemprov Sulut terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di daerah.

Acara yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Rabu (10/12/2025), turut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan seluruh bupati dan wali kota se-Sulut.

Gubernur hadir bersama jajaran pejabat Pemprov, mulai dari Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, hingga Plt Kepala Biro Hukum.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah strategis dalam menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis, namun tetap memberi efek jera.

“Pidana kerja sosial tidak hanya memberi ruang pembinaan bagi pelaku, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Gubernur.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, edukatif, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Gubernur juga menegaskan komitmen Pemprov Sulut untuk terus bersinergi dengan Kejaksaan dalam menghadirkan sistem hukum yang progresif di Bumi Nyiur Melambai.

(RESA)