Bintangsulut.com, SULAWESI UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi membawa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ke tahapan pembahasan lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Langkah tersebut menjadi sinyal kuat komitmen legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan kepastian hukum, mempercepat pelayanan perizinan, sekaligus memperkuat daya saing investasi di Bumi Nyiur Melambai.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (23/6/2026). Seluruh fraksi di DPRD Sulut menyatakan menerima penjelasan Gubernur Sulawesi Utara terkait Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, disertai sejumlah masukan strategis sebagai bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Andi Silangen, didampingi para Wakil Ketua DPRD Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Dari jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hadir Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH., MH., Sekretaris Provinsi Tahlis Gallang, serta para kepala perangkat daerah.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen menjelaskan bahwa seluruh agenda rapat telah disusun sesuai mekanisme yang berlaku melalui keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulut.

“Pada saat ini kita akan mendengarkan penjelasan Gubernur Sulut terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Selain itu juga mendengarkan pandangan umum fraksi serta tanggapan gubernur,” ujar Silangen saat membuka rapat paripurna.

Suasana sidang berlangsung dinamis namun tetap kondusif. Pandangan umum fraksi disampaikan secara bergantian, dimulai oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui Jeane Laluyan, Fraksi Partai Golkar oleh Vionita Tuerah, Fraksi Demokrat melalui Henry Walukow, Fraksi NasDem yang dibacakan Nick A. Lomban, hingga Fraksi Gerindra oleh Louis Schramm.

Masing-masing fraksi pada prinsipnya mendukung pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha karena dinilai menjadi regulasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, sekaligus memperkuat daya tarik investasi di Sulawesi Utara. Di sisi lain, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan agar implementasi perda nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia usaha tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya, DPRD Sulut langsung melanjutkan tahapan berikutnya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas substansi Ranperda secara lebih rinci bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Berdasarkan usulan fraksi, sudah ada sejumlah nama yang akan masuk ke dalam Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha,” kata Fransiscus Silangen.

Pembentukan Pansus tersebut diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi berbagai ketentuan dalam rancangan peraturan daerah, sehingga mampu menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan investasi dan dinamika ekonomi daerah.

Dalam tanggapannya, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menegaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan salah satu regulasi strategis yang sangat dibutuhkan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut gubernur, penyederhanaan birokrasi perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor. Oleh karena itu, pemerintah berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan cepat namun tetap mengedepankan kualitas substansi regulasi.

Yulius Selvanus menjelaskan bahwa keberadaan perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mempercepat proses pelayanan perizinan, memperkuat iklim investasi, sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Selain itu, regulasi tersebut juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), memperkuat daya saing daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong peningkatan penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh lembaga nasional seperti Ombudsman RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimistis bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat akan menjadi modal utama dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah yang terus menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2025.

Pembentukan Panitia Khusus DPRD Sulut menjadi awal dari pembahasan yang lebih mendalam terhadap seluruh materi Ranperda. Melalui proses tersebut diharapkan lahir sebuah regulasi yang tidak hanya memberikan kemudahan bagi dunia usaha, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Pembahasan intensif antara tim Pansus DPRD Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dijadwalkan dimulai dalam waktu dekat. Hasil pembahasan nantinya diharapkan mampu melahirkan Peraturan Daerah yang menjadi fondasi baru bagi pelayanan perizinan yang lebih cepat, efisien, modern, serta mampu meningkatkan daya saing Sulawesi Utara sebagai salah satu tujuan investasi unggulan di kawasan timur Indonesia.

(ADVETORIAL)