Bintangsulut.com – Manado, Jika kali punya kendaraan pribadi yang mau di balik namakan tidak usah khawatir lagi, karena syarat untuk balik nama kendaraan saat ini sudah terbilang sangat mudah.
Hal itu dikatakan oleh Kepala UPTD Samsat Manado Michael Octavianus G. Langelo, S.E. M.Si saat ditemui awak media diruang kerjanya pada, Rabu (12/03/2025).
Kasamsat Manado mengatakan bahwa syarat untuk balik nama kendaraan sudah tidak seperti dulu lagi, sekarang cukup dengan KTP saja sudah bisa balik nama kendaraan.
“Proses balik nama, identitas atau KTP atas nama Pemilik utama sudah tidak diperlukan. Yang diperlukan hanya KTP Calon Pemilik baru dan kwitansi dan juga tentunya BPKB asli dan fisik kendaraan.” ungkap Langelo.
Ia pun mengatakan untuk biaya balik nama atau BBN saat ini sudah di gratiskan oleh Pemerintah.
“Untuk biaya BBN (Biaya Balik Nama) sudah gratis, masyarakat tinggal membayar biaya PNBP seperti mau beli BPKB, STNK dan Plat nomor baru.” Tuturnya.
Disisi lain Kepala Samsat membeberkan akan membuat inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik kedepan.

Tinggalkan Balasan