bintangsulut.com – Manado, Empat Puluh Lima (45) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan tugas Negara dengan turun ke Konstituen untuk mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Braien Waworuntu pimpinan komisi satu (1) melakukan sosialisasi di dua desa yang berada di kabupaten Minahasa yakni Desa Parentek Kecamatan Lembean Timur dan Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri Timur. Rabu dan Kamis 26 juli-27 juli 2023.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tokoh Masyarakat, tokoh pemuda, ASN dan tokoh lintas partai.

Dihadapan warga Masyarakat Waworuntu mengungkapkan wacana Pembentukan Ranperda BRIDA di Sulut merupakan turunan dari peraturan presiden nomor 78 tahun 2021, tentang BRIN.

BRIDA berperan melaksanakan fungsi penunjang pemerintah dalam mendukung program daerah berbasis riset. Peran tersebut dibutuhkan dalam mendukung pengambilan keputusan agar semakin valid, termasuk mendorong percepatan pembangunan di daerah. Sebagaimana diketahui, saat ini baru beberapa daerah yang sudah membentuk BRIDA, seperti di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat, Sulawesi Tenga, sulawesi Tenggara. Maka DPRD lewat pansus dan Pemerintah terus mendorong pembentukan BRIDA di Sulut, kata ketua partai Nasdem Kabupaten Minahasa Ini.

Waworuntu juga menegaskan, pembentukan BRIDA untuk mendorong inovasi daerah. Pembentukan ini sejalan dengan tujuan otonomi daerah, yaitu untuk mencapai kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan publik, dan daya saing daerah.

Karena itu, keberadaan BRIDA diharapkan bisa dikembangkan lebih baik agar menghasilkan output dan rekomendasi kebijakan bagi kepala daerah.

“Cita-cita, visi dan misi kepala daerah harus didukung berbasis riset, sehingga keputusan yang diambil berbasis riset, Jadi pada saat Bappeda rapat tentang perencanaan pembangunan itu berbasis data riset. Enggak bisa sembarang-sembarang saja,” terang ketua Pemuda Pancasila Sulut.