Bintangsulut.com – Manado, Surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Sulut yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulut berbuntut panjang.

Surat permohonan persetujuan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Sulut Nomor A-30/DPD-PG/SULUT/III/2023 sisa masa jabatan 2019-2024, tanggal 7 Maret 2023 mendapat gugatan oleh James Arthur Kojongian (JAK).

Tidak main-main, JAK langsung melakukan manuver ke Mahkamah Partai Golkar, melalui permohonan pembatalan surat tersebut.

Gugatan dengan nomor surat 11/TTP/PAN.MPG/V/2023 disodorkan JAK pada tanggal 2 mei 2023.

Diketahui, usulan PAW pimpinan DPRD Sulut dari Fraksi Golkar telah ditindaklanjuti pimpinan DPRD lewat Paripurna, Senin (07/5).

Menurut JAK saat dikonfirmasi melalui sambungan via whatsapp mengatakan

Saya tidak memiliki kesalahan secara struktural di lembaga legislatif, bahkan saya bekerja sesuai dengan tupoksi, dan juga selama ini saya loyal terhadap partai dan ketua partai.

Lanjut James ” Saya keberatan dengan adanya pengusulan pergantian yang sepihak, Saya juga tidak perna dipanggil oleh mahkama partai untuk mengklarafikasi apa dan bagaimana status kesalahan yang ditimpakan kepada saya, jelas JAK.

Hal ini semata mata Saya mencari keadilan, bukan berseberangan dengan ketua partai, Saya ikhlas digantikan sebagai pimpinan DPRD asalkan disesuaikan dengan aturan yang sebenarnya, tutup Kojongian.