bintangsulut.com – Manado, Mencuatnya kasus puluhan Sekolah SMA/SMK di Sulawesi Utara
yang status akreditasinya tidak diperpanjang dan sertifikat akreditasi dinyatakan kedaluwarsa yang disorot anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan membuat pihak Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut angkat bicara.

Dalam keterangan pers Rabu (15/2) Kepala Dinas Dikda Sulut Grace Punuh menyampaikan klarifikasi terkait kewenangan dalam perpanjangan masa akreditasi masing – masing sekolah.

” Yang kami luruskan untuk sekolah yang kadaluarsa maupun belum terakreditasi itu langsung ditangani oleh lembaga independen Badan Akreditasi Nasional Sekolah Menengah (BAN/SM) Sulawesi Utara,
dan itu langsung ke mereka lewat Permen yang berjalan.” ungkap Punuh didampingi jajaran pejabat struktural Dikda Sulut bserta Ketua MKKS Moody Lumintang.

Posisi Dinas Pendidikan kata Punuh, hanya sebatas koordinasi, karena akses data sekolah yang terakreditasi maupun yang kadaluarsa sepenuhnya ada di BAN.

“Makanya itu yang kami minta ke mereka (BAN) diberikan kami mengakses karena yang paling mengetahui adalah BAN yang kita harapkan data itu lewat Permen, enam (6) bulan tiap sekolah yang akan kadaluarsa sudah ada pemberitahuan ke pihak sekolah maupun pihak Dikda yang menangani 340 sekolah yang ada di 15 Kabupaten kota, ” beber Punuh.

” Kalau ada di kita atau di Dapodik saya pastikan hal ini tidak akan terjadi tidak kan terlewatkan, “

Karena selama ini menurutnya data sekolah yang sudah terakreditasi maupun yang sudah lewat dan lain – lain tidak ada satupun di berikan pihak BAN ke Dinas pendidikan.

” Itu yang kami mau luruskan supaya tidak terjadi polemik atau viral yang mendiskreditkan dinas pendidikan daerah maupun pemerinta Propinsi Sulawesi Utara, tegas Punuh.