BINTANGSULUT.COM – Lahan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT. Gunung Batu Sea yang berlokasikan di perkebunan Nomor Dua Desa Sea Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (27/2/2021) kembali jadi masalah.
Pasalnya, lahan perkebunan seluas 12 Ha yang telah diserahkan pemerintah ke petani penggarap berdasarkan Surat Direktorat Agraria No 591.5/AGR/1369 tertanggal 7 Oktober 1986 yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Juni 1986 Nomor SK.341/DJA/1986 di mana menjelaskan bahwa tanah negara sebagai objek redistribusi dalam rangka pelaksanaan landfrom di Kabupaten Minahasa memberikan hak milik kepada para petani penggarap, diduga diserobot oleh oknum berinisial FB alias Bangkang, yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan cara melakukan pengukuran tanah secara ilegal yang ada di lahan garapan petani.
Tak terima lahan mereka diserobot, petani penggarap berusaha mencegat Frans Bangkang beserta dengan para pekerjanya untuk tidak melanjutkan kegiatan pengukuran tanah sepihak.
Dalam persoalan itu, sempat terjadi bentrok antara belasan petani penggarap dengan pihak oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan perkebunan, hingga nyaris memakan korban.
Beruntung, pemerintah desa serta kepolisian setempat dapat melerai dan mengamankan bentrokan tersebut.
Waka Polsek Pineleng Iptu Jani Ramoh saat mendamaikan kedua belah pihak yang berseteru menjelaskan bahwa, kepolisian tidak mempunyai hak dalam masalah pengukuran tanah.
“Jadi ini yang pokok, kami mengharapkan, masalah pengukuran tanah ini, Polisi tidak ada hak. Polisi hanya menjaga jangan sampai ada benturan fisik antara kedua belah pihak. Untuk masalah kalian yang lain, yang mungkin kalian merasa rugi, kalian punya ini, silahkan bawa surat kalian masing-masing, lapor, kemudian bawa dia punya surat-surat kepada pemerintah setempat, pemerintah desa, tingkat kecamatan, pengadilan. Kalaupun menyangkut masalah-masalah mungkin dengan kepolisian, ya silahkan ke kepolisian,” jelas Ramoh kedua pihak yang berseteru.
Ramoh menerangkan, kalau pihaknya hanya menjelaskan saja, untung-untungan jika di dengar oleh kedua belah pihak. Tetapi kata Ramoh, kalau sudah jelas dengan surat masing-masing, otomatis bisa saling membuka data-data yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Tentukan kapan kalian, pemerintah dengan pihak kepolisian ataupun instansi yang berwenang, untuk memperlihatkan surat masing-masing,”ujarnya.
Sementara, Bangkang sendiri menyampaikan bahwa para petani penggarap tidak mempunyai surat.
“Ini sudah tidak bisa dicegah lagi. Karena, baik yuridis dan faktual fisik, ini sudah selesai. Mau ukur apa lagi?” kata Bangkang.
Di sisi lain, Sekretaris Desa Sea Clif Sangian menegaskan, informasi dari BPN bahwa soal pengambilan data, bukan menentukan bahwa lahan tersebut sudah menjadi hak dari salah satu pihak.
Kepada awak media, Sangian juga menuturkan, selaku pemerintah desa, dirinya akan menyurat ke BPN untuk bisa hadir dan bisa bicara bersama-sama dengan kedua belah pihak.
“Jadi, yang saya sampaikan tadi, pak Frans Bangkang, dia membantah. Saya menyampaikan apa yang BPN sampaikan, supaya adil dan pak Frans bisa mendengarkan langsung. Karena, bapak (Bangkang, red) berharap, surat ukur BPN dan penggarap itu, sudah menjadi haknya. Tidak bisa. BPN bilang, itu bukan berarti menunjukan bahwa itu sudah menjadi hak kalian. Justru, dalam gambar di BPN itu, nama-nama dari para penggarap ada dan bukan nama dari mereka,” tutur Sangian.
Terpisah, Alex Mea salah satu penggarap lahan perkebunan yang saat itu menjadi tempat awal terjadinya permasalahan, dirinya mengungkapkan, sejak tahun 1967 ia menggarap tanah eks HGU PT. Gunung Batu Sea bersama beberapa petani penggarap lainnya.
Diakui Alex, sejak tahun 1967-2019 dia beserta dengan rekan petani lainnya menggarap tanah negara tersebut, baru sekarang ini ada orang luar Desa Sea yang mengaku sebagai pemilik lahan. Padahal, sudah jelas tanah itu adalah tanah negara yang sudah diberikan ke petani penggarap sebagai hak milik.
Senada dengan Alex, Charles Salu yang juga salah satu penggarap mengatakan sangat kecewa karena tanpa dasar atau surat apapun, ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan.
“Saya merasa kecewa, kenapa ada orang lain yang wilayah Malalayang memasuki Desa Sea, mengaku mereka punya. Sedangkan, mereka tanpa dasar surat apapun,” kata Salu.
Dijelaskan Salu, petani yang menggarap di perkebunan Nomor Dua yang luasnya 12 Ha itu, ada kurang lebih 16 orang.
“Jadi, tanah itu, statusnya tanah negara. Dan, tanah negara itu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dari hak HGU ditarik lagi oleh pemerintah, terus dari pemerintah diberikan kepada rakyat yang menduduki diatasnya yang memenuhi syarat. Jadi, kami kurang lebih ada 16 orang pemilik lahan di situ, kami semua berhak menempati lahan itu. Tapi, tiba-tiba sekarang, masuk orang dari Malalayang, mengaku mereka punya. Sedangkan, mereka tanpa dasar sirat yang resmi. Kami sangat kecewa sekali,” jelas Salu.
Salu berharap, kepada pemerintah agar dapat memperhatikan permasalahan yang ada.
“Harapan kami itu pertama kepada wakil rakyat, tolong atasi kami ini. Karena, sakit sekali hati kami melihat perampokan dari orang lain dengan memperalat, entah mereka dari polisi atau apa, kami belum tahu pasti. Tapi, mereka mengaku mereka punya, sedangkan hanya dengan surat keterangan photo copy,” harapnya.
Diketahui bersama, sebelumnya, pihak Frans Bangkan pernah juga melakukan penyerobotan tanah milik dari Sindjaya Budiman dan akhirnya berproses perkara di meja Polda Sulut. Kali ini, Frans Bangkan pun ingin memiliki 2 hektar lahan milik Alex Mea dan petani penggarap lainnya.
(Resa Sky)

Tinggalkan Balasan