Manado, BINTANGSULUT.COM – Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut Ir Jems Tuuk telah melakukan perancangan demonstrasi secara besar-besaran dan membakar kantor DPRD Sulut, untuk melumpuhkan aktifitas secarah menyeluruh di 15 kabupaten/kota di provinsi Sulut.
Hal ini dikemukakan dalam jumpa pers sore ini selasa 15 september 2020.
Suara yang disampaikan oleh Jems Tuuk diatas merupakan semangat yang dibakar oleh ribuan jiwa manusia yang mengais pekerjaan dari pertambangan ilegal menurut kajian pemerintah, padahal Warga melakukan aktifitas diatas tanah milik mereka masing-masing”. ungkap Tuuk.
Apalagi pada saat ini Negara berstatus darurat karena pandemi covid-19, maka negara wajib memberikan hak hidup bagi warganya, kata Tuuk dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan anggota DPRD gabungan tiga (3) komisi yakni komisi dua (2) komisi tiga (3) juga komisi empat (4).
Negara jangan menghambat hak hidup Rakyatnya, negara semestinya memberikan ruang bagi rakyatnya untuk melakukan kegiatan pekerjaan, agar negara tidak chaos. katanya.
Rapat dengar pendapat (RDP) telah disepakati untuk mendapatkan rekomendasi dari pimpinan DPRD Sulut atas pemberiaan hak tambang kepada penambang rakyat disulut dengan jumlah penambang 170 ribu penambang.
Jems Tuuk Ajak APRI Bakar Kantor DPRD Sulut, Bila…...
Ir. Jems Tuuk ingin melakukan lompatan yang besar atas kehidupan 170 ribu penambang rakyat di Sulut yang telah dianggap pencuri oleh kaum kapitalis tambang di provinsi Sulawesi Utara.
Bila hasil rekomendasi atas pertemuan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan lintas komisi yakni komisi 2, 3 dan 4 DPRD Sulut tidak ada, atau hasil rapat ditolak oleh pimpinan DPRD, Maka saya meminta seluruh APRI, baik istri dan anak-anak akan datang duduki kantor DPRD sekaligus akan membakar gedùng ini demi menuntut rasa keadilan sesunggunya” . Ungkapnya.
Ditambahkanya pula sebelum kita melakukan perlawanan secarah fisik dan terbuka terhadap pemerintah, kita akan berperang lebih dulu dengan Undang-undang yang berlaku, bila tidak didengar maka perlawanan akan berlanjut ke perlawanan fisik.
” jadi, sebelum torang berperang secara terbuka dengan menggunakan fisik, torang harus pastikan peperangan malalui undang-undang yang berlaku “. tegasnya.
Terinformasi 29 orang penambang Rakyat telah ditangkap oleh pihak kepolisian disaat melakukan penambangan ditanah mereka sendiri, bahkan lebih aneh lagi, penambang yang ditangkap merupakan ibu dan anak yang masi balita.
RDP di hadiri oleh utusan APRI, kabupaten Minsel, kabupten Minut, kota Bitung, kabupatem Mitra, BMR dan kabupaten Kepulauan Raya.
(Resa Sky)

Tinggalkan Balasan