BINTANGSULUT.COM –Dalam beberapa waktu terakhir ini, omnibus law memicu banyak perdebatan di tingkat nasional. Istilah omnibus law di Indonesia pertama kali akrab di telinga setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu.

Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja.

Sebagaimana bahasa hukum lainnya, omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.

Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Dari perdebatan tersebut, Presiden memintah kepada Rakyat agar….

“Saya mendengar dan membaca suara-suara serta kritik yang dilontarkan terhadap RUU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law, yang drafnya telah diserahkan pemerintah ke DPR.

Pemerintah dan DPR terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait RUU ini. Saya meminta agar draf aturan tersebut dipelajari terlebih dahulu dengan seksama.

Sepanjang belum disahkan menjadi undang-undang, masyarakat tentu dapat menyampaikan kritik maupun saran”. Ungkap Jokowi.