Bintangsulut.com, MINSEL – Jelang Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan terus mengingatkan Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta personil TNI-Polri agar senantiasa menjaga netralitas.

Hal ini memastikan Pesta demokrasi bebas dari pelanggaran dan kecurangan dari pihak ASN serta TNI-Polri.

Seperti yang dikatakan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Minsel, Franny Sengkey, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap netralitas aparatur pemerintahan.

Dimana Pengawasan ini sangat penting dilakukan untuk mendeteksi tindakan abdi negara yang berpotensi melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

“Salah satu fungsi bawaslu adalah melaksanakan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran pemilu, terlebih netralitas ASN banyak disorot masyarakat,” jelas sengkey, pada, Kamis (23/1/2020).

Bawaslu juga saat ini gencar mensosialisasikan sejumlah regulasi yang menjadi larangan ASN memasuki momen Pilkada. Sebab jika terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi yang diberikan. Sebut saja rekomendasi sanksi mengenai etika kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sengkey menjelaskan bahwa aturan dan larangan ini mulai berlaku pada saat penetapan calon nanti. Namun saat ini, perlu diantisipasi terlebih dahulu. Ada aturannya di UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Kemudian di UU no 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

Sengkey menambahkan, bahwa potensi tidak netralnya ASN sangat tinggi. Nanti Bawaslu akan memberitahukan apa yang tidak boleh. Bahkan, memberikan like di media sosial saja sudah dianggap sebagai pelanggaran.

(anto)