Bintangsulut.com, MINSEL – Seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat pengawasan ketat oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan.
Seperti yamg dikatakan oleh salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Minsel, Franny Sengkey mengatakan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan langsung dalam proses seleksi calon PPK sampai berakhirnya masa penyerahan berkas,
Dikatakannya lagi pihak Bawaslu akan meminta data calon PPK yang nantinya masing-masing dari setiap kecamatan akan di sampaikan kepada Panwascam untuk ditelusuri rekam jejak calon PPK.
“Dari hasil penelusuran nantinya, apabila ada temuan maka Bawaslu Minsel akan menyampaikan temuan tersebut ke KPU Minsel,” ujar Sengkey yang juga selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat.
Sengkey menambahkan, dalam perekrutan calon PPK, KPU melakukan penelitian administrasi mulai dari 25-27 Januari 2020 dan akan diumumkan pada 28-30 Januari 2020.
“Nantinya akan ada masa tanggapan masyarakat, pasca CAT dan pasca wawancara. Jika ada laporan masuk berupa tanggapan, maka KPU Minsel akan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.Sekngkey pada, Kamis 23 Januari 2020.
Selain itu dalam masa penelitian admistrasi nanti KPU Minsel akan melakukan pengecekan di Sipol. “Di Sipol KPU bisa mendeteksi kepengurusan partai politik maupun tim sukses. Jadi, apabila ada yang masuk dalam kepengurusan di Parpol maka secara otomatis akan ketahuan,” tutup Sengkey.
(anto)

Tinggalkan Balasan