Bintangsulut.com – Dugaan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan PT. Dana Teknik Pratama yang berada di kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara, akhirnya Dinas kabupaten limpahkan  persoalan ini ke Dinas provinsi terhadap tujuh karyawan yang telah melakukan pengaduan secarah tertulis.

Dipastikan… karena hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tidak berjalan dengan baik. Maka Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulut melalui Kepala Bidang Pengawasan, Sandi Kaunang angkat bicara sesuai undang- undang.

Menurut Sandi “Kalaupun PHK itu dilakukan perusahaan mengacu dalam UU ketenagakerjaan, maka hal itu harus dilihat dari beberapa sisi pokok kasus yakni apakah tenaga kerja yang di PHK beralasan secara hukum ketenagakerjaan atau tidak. Untuk kewenangan dalam hal proses PHK tersebut, tentu Dinas tenaga kerja di kabupaten/kota tapi apabila di Dinas di kabupaten tidak memiliki tenaga fungsional mediator maka wajib atau meminta dilimpahkan ke tingkat diatasnya, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulut,” ucapnya

Lanjut Kaunang “Dirinya juga menjelaskan dalam hal proses penyelesaian sengketa perselisihan PHK mengacu pada UU No 2 tahun 2004. maka kedua belah pihak harus melewati tahapan perundingan bipartit dan tripartit dan dalam setiap pelaksanaanya hasilnya harus di keluarkan risalah.  Apabila tidak ada kesepakatan atau deadlock setiap kali pertemuan maka mediator akan mengeluarkan anjuran”. Kata Dia.

“Untuk laporan yang disampaikan, di crosscheck ke kabupaten lalu diserahkan ke provinsi Sulut. Pegawai mediator di Provinsi yang akan menindaklanjuti lewat bidang hubungan industrial untuk melakukan panggilan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Pastinya kedua belah pihak setelah terjadi PHK wajib melakukan usaha-usaha untuk berunding. Disisi lain, bidang pengawasan akan melakukan tahapan pemeriksaan kepada badan usaha yang memperkerjakan para tenaga kerja yang mungkin belum di PHK maupun yang sudah di PHK. Dari sisi normatifnya nanti pegawai pengawas pada bidang pengawasan yg fungsi tugasnya sudah di Provinsi akan melakukan pemeriksaan khusus atas pengaduan tetsebut dng mengacu pada UU 13 thn 2003 dan permen 33 thn 2016. ,”jelasnya

Diketahui, dari pengadu bahwa perusahan telah merumahkan beberapa tenaga kerja dan tidak lagi mempekerjakan yang tidak diketahui sampai kapan masanya, Hal ini, apabila tidak bisa terhindarkan maka perusahan harus tetap membayar upah yang menjadi hak pekerja sebagaimana pasal 93 (f) UU No 13 thn 2003 bahwa pekerja/buruh bersedia bekerja tetapi pengusaha tidak menyediakan pekerjaan.

Terkait dengan pengaduan dari pekerja sudah di tindak lanjuti oleh pegawai pengawas ke pengurus perusahan dan besok sudah ada penugasan ke pegawai pengawas untuk ke perusahan.

“Sebagai pengawas saya akan tertibkan perusahan yang tidak ikut aturan dan tentunya berdasar pada UU yang berlaku”. Sandi Kaunang kabid pengawasan.

Terinformasi bahwa pengaduan dari para pekerja di Perusahaan PT. Dana Teknik Pratama terkait PHK yang telah diserahkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bolmong pada tanggal 18 juni 2019 akan dialihkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut dikarenakan di Kabupaten bolmong tidak memiliki mediator, dan surat resminya akan di berikan besok, 25 Juli 2019.

Resa Sky.